Jumat, 13 Maret 2026

Pembunuh Sopir Angkot di Batam Divonis 17 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – HH, terdakwa pembunuh Jefri, sopir angkot di wilayah Bengkong akhirnya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pria berusia 39 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Jefri sebagaimana diatur pasal 340 KUHP.

Vonis hakim ini juga lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun HH menerima putusan vonis 17 tahun. JPU Sabar Gunawan Hasurungan mengatakan, vonis majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan pasal yang dituntut yakni pasal 340 KUHP.

Meski diakuinya memang vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan sebelumnya.

”Majelis hakim sependapat atas tuntutan pembunuhan berencana. Namun, memang hukuman itu lebih ringan satu tahun,” ujar Gunawan, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, terdakwa HH menerima putusan majelis hakim. Karena itu, pihaknya juga menerima putusan majelis hakim.

”Terdakwa terima, kami terima,” sebut Sabar.

Vonis terhadap HH dibacakan majelis hakim PN Batamsecara daring dari PN Batam, sedangkan terdakwa mendengar putusan dari Rutan Kelas 2 Batam di Tembesi pada 5 Agustus lalu.

Dalam amar putusan, dijelaskan majelis hakim bahwa perbuataan terdakwa Holmes terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan.

Hal itu disimpulkan majelis hakim dari fakta dan pembuktian selama persidangan. Dimana, terdakwa Holmes juga mengakui pembunuhan terhadap Jefri di saat ia berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Memperhatikan pasal 340 KUHP, maka sudah seharusnya, terdakwa HH dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Untuk pertimbangan hukuman terdakwa HH, majelis hakim juga menyebutkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yakni perbuataan HH menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali.

Karena itu, menjatuhkan pidana terhadap HH dengan 17 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan perbuataan HH berawal pada hari Senin 28 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib, mobil yang dikendarai korban Jefri bocor di tengah jalan masuk ke Ruko Sarmen Kuning Kecamatan Bengkong.

Terdakwa yang sedang minum tuak di warung menghampiri korban dan berkata “Pindahkan dulu mobilmu, baru buka bannya”. Namun, korban hanya diam sambil mengambil kunci dan membuka roda mobil.

Hal itu membuat Holmes geram dan langsung menarik baju korban. Korban yang tak terima langsung berbalik dan memukul pelipis terdakwa dengan tangan. Perselisihan keduanya dilerai oleh pemilik warung.

Di saat itu, korban sempat mengatakan jika terdakwa tak terima, maka tunggu dia sehabis mengantarkan langganan. Dua jam berselang, korban datang, keduanya pun terlibat perang mulut.

Tak terima dengan perkataan korban, terdakwa mengambil gunting dari balik saku celana belakang. Gunting itu kemudian dilayangkan terdakwa ke leher korban.

Korban pun langsung tumpang bersimpah darah, karena tusukan tepat mengenai urat nadi di leher. Korban sempat meminta tolong, dan akhirnya tumbang.

Sedangkan terdakwa mencuci bekas darah yang ada di gunting kemudian melarikan diri. Dalam rekonstruksi, HH melakukan 18 adegan, mulai dari cekcok hingga membunuh korban Jefri.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN