
batampos – Pemerintah Kota Batam berencana membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi bangunan atau hunian yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp120 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Hal ini disampaikan oleh Raja Ahmadi, Kasubdit Penilaian, Penetapan, Validasi, dan Keberatan Pajak Daerah I, saat menjadi pemateri dalam sosialisasi kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Acara ini berlangsung di aula OS Hotel, Kecamatan Sagulung, pada Rabu (19/2).
Raja Ahmadi menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB ini akan berlaku bagi semua hunian yang telah terdaftar sebagai objek pajak PBB dan memiliki NJOP di bawah Rp120 juta. Namun, aturan ini masih dalam tahap proses dan menunggu keputusan dari wali kota yang baru, karena kebijakan ini merupakan wacana dari wali kota sebelumnya.
(*)
Reporter: Eusebius Sara



