
batampos – Penanganan ratusan kontainer yang diduga bermuatan limbah di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, kini memasuki babak baru. Pemerintah pusat membentuk satuan tugas (satgas) lintas instansi untuk mempercepat pemeriksaan dan penyelesaian kontainer tersebut. Hingga perkembangan terbaru, sebanyak 70 kontainer telah berhasil direekspor ke luar wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, yang menyebut proses re-ekspor terus berjalan seiring koordinasi dengan berbagai pihak. “Sampai saat ini yang sudah terealisasi re-ekspor sebanyak 70 kontainer. Sisanya masih dalam proses bersama satgas,” ujarnya.
Setiawan menjelaskan bahwa pemerintah telah menunjuk satgas khusus yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menangani persoalan kontainer tersebut secara komprehensif. Pembentukan satgas ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi dan pengambilan keputusan terhadap status barang yang tertahan di pelabuhan.
Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Melalui kerja bersama ini, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara terpadu agar hasilnya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Setiawan, keputusan untuk melakukan re-ekspor tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan bersama oleh satgas. Penentuan apakah kontainer tersebut benar-benar mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi dasar utama pengambilan keputusan.
“Re-ekspor dilakukan setelah ada rekomendasi apakah barang tersebut benar limbah B3 atau tidak. Pemeriksaan ini dikerjakan bersama oleh satgas yang dimotori oleh KLH,” jelasnya.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti kontainer tersebut memang mengandung limbah B3, maka langkah yang diambil adalah mengembalikan barang tersebut ke luar wilayah Indonesia melalui mekanisme re-ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Setiawan mengatakan teknis pelaksanaan penanganan kontainer tersebut masih terus dibahas oleh satgas. Hal ini karena pembentukan satgas baru dilakukan dalam waktu dekat sehingga koordinasi dan mekanisme kerja masih dalam tahap penyesuaian.
“Teknisnya masih dibicarakan karena satgas ini baru dibentuk. Tetapi dengan adanya satgas tentu diharapkan proses pengecekan dan penanganan bisa lebih cepat dan terkoordinasi,” katanya.
Hingga kini, dari total ratusan kontainer yang berada di kawasan Pelabuhan Batuampar, sebanyak 70 kontainer telah direekspor, sementara sisanya masih menunggu proses pemeriksaan dan rekomendasi dari satgas.
Dengan terbentuknya satgas lintas instansi tersebut, pemerintah berharap penanganan kontainer yang diduga bermuatan limbah dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas. Selain menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, langkah ini juga dinilai penting untuk melindungi lingkungan serta menjaga kelancaran aktivitas logistik di pelabuhan Batam.(*)



