
batampos – Pemerintah pusat berencana kembali menyalurkan subsidi upah bagi para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong daya beli masyarakat serta memberikan perlindungan sosial bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Namun, di Kota Batam, rencana tersebut belum tentu menyasar para pekerja yang ada. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, mayoritas perusahaan di kota industri ini telah menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang saat ini berada di kisaran Rp5 juta.
“Kalau melihat syarat dari nilai gaji, UMK Batam saat ini berada di angka Rp5 juta. Kalau perusahaan di Batam rata-rata menerapkan UMK. Dari syarat upah sudah termasuk tidak masuk,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (26/5).
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan secara menyeluruh karena hingga kini belum ada petunjuk teknis atau regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program subsidi upah tersebut.
“Kami masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja mengenai syarat dan ketentuan perusahaan yang layak menerima subsidi upah ini,” katanya.
Ia menegaskan, selama ini pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran upah sudah dilakukan. Jika ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK, pihaknya siap menerima laporan.
“Kalau ada perusahaan tak bayar sesuai UMK sudah pasti lapor ke kami. Cuma saja sampai saat ini belum ada. Jadi kami masih menunggu keberlanjutan rencana pemberian subsidi upah ini,” kata dia.
Program subsidi ini sebelumnya pernah dijalankan saat masa pandemi Covid-19, di mana pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat utama penerima bantuan.
“Mekanismenya sama seperti waktu Covid-19 lalu. Karyawan yang menerima subsidi upah adalah perusahaan yang rutin bayar BPJS ketenagakerjaan. Untuk yang kali ini saya belum tahu, dari mana data yang akan digunakan dalam menyalurkan bantuan,” kata Rudi.
Berdasarkan rencana pemerintah pusat, subsidi upah ini akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025 mendatang, bersamaan dengan peluncuran sejumlah insentif ekonomi lainnya.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemko Batam mendukung langkah tersebut, namun tetap menunggu kejelasan mekanisme dan data calon penerima.
“Untuk sementara ini, kami menunggu aturan berikutnya,” ujar Rudi. (*)
Reporter: Arjuna



