
batampos – Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja. Kedua regulasi tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial perusahaan sehingga tenaga kerja tetap dapat dipertahankan di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Menurutnya, dengan adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang dan aman.
“Masyarakat dan pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi ini guna mendapatkan manfaat maksimal. Dengan adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal, pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi di Dunia Kerja
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja Indonesia, terutama bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi global.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan.
Sebelumnya, manfaat JKP diberikan sebesar 45% pada bulan pertama hingga bulan ketiga, dan 25% pada bulan keempat hingga bulan keenam. Dengan adanya perubahan ini, batas upah maksimal yang menjadi dasar perhitungan manfaat adalah Rp5 juta.
Kenaikan manfaat ini berlaku efektif sejak 7 Februari 2025 dan mencakup baik klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Penguatan Budaya K3
Selain peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga memperlonggar persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, termasuk menghapus syarat pembayaran iuran selama enam bulan berturut-turut.
Selain itu, perubahan dilakukan pada skema iuran JKP. Jika sebelumnya dana JKP direkomposisi dari program Jaminan Kematian (JKM), kini iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% yang terdiri dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.
Untuk membantu sektor industri padat karya, pemerintah memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025. Relaksasi ini ditujukan bagi industri yang rentan terdampak kondisi ekonomi, seperti industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, mainan anak, hingga furnitur.
Dengan kebijakan ini, tarif iuran JKK setelah keringanan 50% menjadi lebih rendah, bergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja perusahaan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (*)



