
batampos – Ramlan, pemilik gudang yang berisi 301 dus rokok ilegal di Karimun diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (21/2). Dimana Ramlan ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau.
Penyerahan Ramlan ke JPU merupakan proses tahap 2 perkara dugaan pelanggan undang-undang cukai setelah dinyatakan lengkap. Saat ini, Ramlan pun sudah dititip di Rutan Batam, untuk nantinya dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengatakan pelimpahan berkas tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sebelumnya. Berkas perkara yang dikirim pada tahap I telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil.
Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab hukum terhadap tersangka beralih sepenuhnya ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” ujar Tiyan.
Tiyan berharap dalam waktu dekat, seluruh persyaratan administrasi dapat dirampungkan sehingga perkara ini segera masuk ke tahap persidangan. Dengan pelimpahan berkas tahap II ini, status penahanan tersangka yang sebelumnya berada di bawah DJBC Kepri kini beralih ke JPU.
“Tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri dan DJBC Kepri pada 18 Desember 2024. Berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah gudang di lantai dua rumah yang berlokasi di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Gudang itu tampak seperti rumah biasa, tetapi lantai duanya ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 301 dus dan 33 slop rokok merek CAMCLAR yang seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ramlan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.



