Kamis, 15 Januari 2026

Pemilik Minilab Narkoba di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Touzen usai sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat (12/12). F.Azis Maulana

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Touzen alias Ajun, pemilik klandestin minilab narkoba yang beroperasi di Apartemen Harbour Bay, Batam. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat (12/12), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, serta JPU Muhammad Arfian. Terdakwa bersama kuasa hukumnya hadir langsung di ruang sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan mengelola dan memproduksi narkoba di sebuah minilab tersembunyi.

Baca Juga: Mengingat Jejak Nong Isa: Pemko Batam Ziarah Menyambut Usia ke-196

Hakim menegaskan bahwa jumlah dan jenis narkotika, psikotropika, serta bahan farmasi yang dikuasai terdakwa menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup, serta pidana denda sebesar Rp3 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan.

Majelis hakim menilai tidak ada satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, potensi dampak narkoba yang diproduksi di minilab tersebut dipandang sangat membahayakan publik.

Baca Juga: Tahanan Polsek Sekupang Meninggal Dunia, Ini Kasusnya

“Besarnya jumlah narkotika, psikotropika, dan farmasi yang dikuasai terdakwa adalah sangat berbahaya apabila sampai beredar di tengah masyarakat,” ujar hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Touzen menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU Muhammad Arfian menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dengan menyampaikan sikap “pikir-pikir”.

Kasus ini menjadi sorotan karena pengungkapan minilab narkoba di kawasan premium Harbour Bay menjadi salah satu temuan terbesar aparat penegak hukum di Batam tahun ini. (*)

ReporterAzis Maulana

Update