Sabtu, 17 Januari 2026

Pemilik Toko Obat di Batam Divonis 1,5 Bulan Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Obat-obatan. Foto: Pixabay.com

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah JH, pemilik toko obat Win Suplemen karena menjual obat-obatan tanpa izin. Meski terbukti bersalah, majelis hakim memvonis JH hanya dengan 1 bulan dan 15 hari penjara.

Hukuman terhadap JH juga lebih ringan dari 3 bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Wahyudi. Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU pikir-pikir.

Vonis hukuman terhadap JH dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Lia Herawati didampingi hakim anggota Nanang Herjunanto, David Sitorus.

Baca Juga: Rakernas Peradi Digelar di Batam, Tiga Hotel Bintang Empat Full Booking

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU, dimana terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang diatur dalam pasal 60 angka 10 tentang perubahan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Karena itu tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga terdakwa harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Lia.

Namun sebelum menjatuhkan putusan, hakim Lia menjabarkan hal memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam Naik 49 Ribu Persen, Ini Negara yang Dominan

Hal memberatkan perbuatan terdakwa dapat mengancam kesehatan masyarakat, karena menjual obat tanpa izin edar.

Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesal. Memperhatikan unsur pasal yang telah terpenuhi, maka majelis hakim memutuskan.

“Menjatuhkan pidana terhadap JH (menyebut nama lengkap) dengan pidana 1 bulan dan 15 hari. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp15 juta Subaider 2 bulan,” tegas Lia.

Atas putusan itu, terdakwa maupun JPU pun menyatakan pikir-pikir. Sidang pun ditutup dengan ketik palu hakim.

Baca Juga: Puluhan Kapal Pesiar Mewah Parkir di Batam Setiap Bulan

Sidang sebelumnya JPU menutut dengan 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta Subaider 2 bulan kutungan.

Diketahui, dakwaan jaksa menjelaskan bahwa pada awalnya petugas/ PPNS Balai POM di Batam mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar atau perizinan berusaha kemudian pada pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 .

Atas informasi itu, tim BPOM mendatangi Toko Win_Suplemen dengan alamat di Ruko Buana Central Park Blok Jefferson No. 27, Kelurahan Tembesi, Sagulung, Kota Batam.

Baca Juga: Wali Kota Usulkan UMK Batam Rp 4,5 Juta

Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan sediaan farmasi tidak memiliki perizinan berusaha/ tidak memiliki izin edar (berupa Suplemen Kesehatan) di Etalase atau pajangan dari Toko Win_Suplemen, Catatan Transaksi Toko Win_Suplemen, dan Fotocopi Nomor Induk Berusaha (NIB) Toko Win_Suplemen.

Selanjutnya Barang-barang tersebut kemudian dipisahkan, didata jenis dan jumlahnya, dan dilakukan penyitaan oleh petugas/ PPNS Balai POM di Batam.(*)

Reporter: Yashinta

Update