Sabtu, 14 Maret 2026

Pemko Batam akan Perpanjang Jatuh Tempo PBB

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Bapenda Kota Batam melayani masyarakat saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Terkait banyaknya warga Kota Batam yang mengaku kesulitan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapatkan tanggapan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah.

Bahkan Pemko Batam kata dia, berencana untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB hingga Oktober 2022 mendatang

Ia mengatakan, adanya pembatasan kuota di bank ini lebih kepada pertimbangan bisnis bank tersebut, sesuai dengan regulasi keuangan daerah.

Menurutnya dalam memudahkan masyarakat membayar PBB, pihaknya dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan PT Pos guna mempermudah layanan pembayaran pajak.

Adapun antisipasi lain dengan mengeluarkan imbauan agar masyarakat jangan membayar diakhir batas jatuh tempo.

“Saat ini juga sedang susun perpanjangan batas jatuh tempo PBB,” ucap Raja.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk manfaatkan Indomaret dan BJB serta BRI untuk alternatif selain Bank Riau Kepri.

“Selain Bank Riau Kepri, pembayaran PBB juga dapat dilakukan di Indomaret. Termasuk juga bisa membayar tunggakan pajak. Insha Allah Pemko akan perpanjang jatuh tempo PBB mejadi Oktober 2022,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN