
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Program ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, mengatakan kebijakan relaksasi kali ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, mulai dari Januari hingga Maret, kemudian triwulan kedua diberikan diskon 5 persen pada April sampai Juni. Sementara tahun ini, memulainya pada 4 Februari 2025.
Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan program ini disebabkan oleh proses fasilitasi peraturan kepala daerah oleh gubernur.
“Tidak ada alasan khusus, hanya saja setiap peraturan kepala daerah harus mendapat fasilitasi dari gubernur, sehingga ada keterlambatan dalam hal pengundangannya,” kata dia, Jumat (14/2).
Untuk periode pertama, yakni dari 4 Februari hingga 31 Maret 2025, masyarakat dapat menikmati diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2025. Sementara pada periode kedua, yakni April hingga Juni, diskon yang diberikan hanya sebesar 5 persen saja.
Namun, ada perbedaan mendasar dengan kebijakan relaksasi tahun lalu. Jika pada 2024 diskon diberikan baik untuk pajak tahun berjalan maupun piutang pajak tahun-tahun sebelumnya, pada 2025 relaksasi hanya berlaku untuk pajak tahun berjalan.
“Kali ini, tidak ada diskon untuk piutang pajak tahun-tahun sebelumnya. Relaksasi ini murni hanya untuk pembayaran pajak tahun berjalan,” ujar Aidil.
Terkait tunggakan PBB-P2, dia mengakui jumlahnya masih cukup besar. Namun, pihaknya tidak dapat menyebutkan jumlah pasti wajib pajak yang menunggak, mengingat ada satu Nomor Objek Pajak (NOP) yang menunggak selama bertahun-tahun.
Dari data yang dimiliki Bapenda, tunggakan pajak untuk objek pajak hotel hingga Desember 2024 tercatat mencapai sekitar Rp3 miliar. Sementara itu, tunggakan pajak dari sektor restoran, katering, dan usaha sejenisnya mencapai sekitar Rp14 miliar.
Sebelumnya ada wacana untuk memberikan diskon terhadap denda piutang pajak. Akan tetapi, setelah melakukan evaluasi dari program-program sebelumnya, pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan diskon terhadap denda pajak tahun ini.
“Sebelumnya, saat perayaan ulang tahun Kota Batam di bulan Desember, kami memberikan diskon dan pemotongan denda. Ternyata kebijakan itu tidak cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Bapenda, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 masih jauh dari harapan. Dari total wajib pajak, hanya sekitar 50 persen atau separuhnya yang menunaikan kewajibannya.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak. “Kami berharap masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak, karena ini demi pembangunan dan kemajuan Batam,” kata Aidil.
Bapenda Batam pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi yang diberikan, khususnya di periode pertama dengan diskon 10 persen hingga 31 Maret 2025.
“Ayo bayar pajak tepat waktu, karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna



