Kamis, 19 Februari 2026

Pemko Batam Berlakukan Konsep 3-3-3 untuk THM Selama Ramadan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana THM di Kampung Bule, Nagoya, beberapa waktu lalu. Foto. Yusuf Hidayat/Batam Pos

‎batampos – Pemerintah Kota Batam menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah dengan konsep 3-3-3.

Kebijakan tersebut telah disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan dituangkan dalam surat edaran resmi.

‎Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa konsep 3-3-3 berarti penutupan THM dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan bulan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Imlek, Wisatawan Asing Padati Pusat Perbelanjaan di Batam Center


“Sudah dirapatkan kemarin dengan Forkopimda. Kesepakatan kita 3-3-3, tiga hari tutup di permulaan, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang pelaksanaan Idulfitri,” ujar Amsakar, Rabu (18/2) siang.

‎Ia menyebut kebijakan tahun ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang menggunakan pola 3-2-3.

‎Perubahan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, suasana Ramadan, dan aktivitas ekonomi.

Baca Juga: Bukber Seru di Batam! 5 Cafe Nyaman dan Harga Bersahabat untuk Buka Puasa Ramadan

Menurut Amsakar, pengaturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat Kota Batam yang majemuk.

‎“Saya sudah tanda tangani surat edaran itu,” kata dia. (*)

ReporterM. Sya'ban

SALAM RAMADAN