Selasa, 27 Januari 2026

Pemko Batam Dorong Pengusaha Beralih ke Reklame Digital

Tertibkan Reklame Konvensional, Digital Jadi Solusi Alternatif

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Reklame Digital di Simpang Galael Batam Centre.

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam mengimbau para pelaku usaha reklame untuk mulai beralih ke media digital sebagai bagian dari penataan kota. Wali Kota Batam sekaligus Kepala BO Batam, Amsakar Achmad, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Batam lebih tertata dan estetik.

Meski belum sempat berdialog langsung dengan para pengusaha periklanan, ia menyebut komunikasi sudah dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid. Aspirasi dari para pelaku usaha telah dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Saya pikir para pelaku usaha itu kemarin sudah bertemu dengan Pak Sekda, tentu hal itu sudah disampaikan. Menurut saya, apa yang menjadi aspirasi pengusaha sudah dibahas,” katanya, Senin (23/6).

Dia menilai, respons positif dari pelaku usaha terhadap penertiban reklame patut diapresiasi. Ia menganggap hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemko dan BP Batam dalam menjaga kebersihan dan kerapian wajah kota.

“Kita bersyukur kalau penertiban reklame yang kita lakukan ini dimaknai sebagai ikhtiar kita untuk membuat Batam ini menjadi lebih bagus dan lebih baik lagi,” kata Amsakar.

Fasilitas promosi tetap tersedia bagi pengusaha, asalkan tidak melanggar zona yang telah ditetapkan. Katanya, penggunaan reklame digital bisa menjadi solusi alternatif yang lebih sesuai dengan arah penataan kota.

“Tentu kami sangat mengapresiasi bilamana rekan-rekan pelaku usaha ingin memanfaatkan fasilitas yang ada walaupun mungkin dalam bentuk yang lain dan tidak di zona yang dilarang oleh ketentuan,” ujar dia.

Amsakar menyebut, penertiban reklame saat ini berfokus pada upaya penataan visual kota, bukan sekadar penegakan aturan. Pemerintah ingin memastikan bahwa keberadaan reklame selaras dengan perencanaan tata ruang kota Batam.

Dirinya juga memaparkan, regulasi terkait reklame sebenarnya sudah sangat jelas. Mulai dari besaran biaya, pajak, hingga penentuan titik pemasangan, semuanya diatur dan menjadi kewenangan BP Batam.

“Aturan soal reklame itu juga sudah ada. Titiknya itu, kalau tak salah saya, yang memutuskan adalah BP Batam. Setelah titik itu diputuskan, mereka membayar lahannya, juga membayar pajaknya, juga membayar tagihan iklannya,” kata Amsakar. (*)

Reporter: Arjuna

Update