
batampos – Pemko Batam mendukung penuh program Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.
Hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat peresmian Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam di Gedung LAM, Selasa (16/8/2022).
“Karena itu saya mendukung penuh di setiap kecamatan ada Rumah Restorative Justice,” katanya.
Rudi mengatakan, dengan adanya Rumah Restorative Justice dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tentunya dengan melibatkan banyak pihak dan sesuai aturan yang ada.
“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” katanya.
Sementara itu, Kejari Kota Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang telah mendukung Rumah Restorative Justice se-Kecamatan Kota Batam.
Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restorative, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 yang memungkinkan perdamaian suatu perkara pidana yang sifatnya ringan, maka tidak perlu dibawa ke Pengadilan.
“Terimakasih kepada Pak Wali, hari ini kita resmikan bersama Rumah Restorative Justice se-Kecamatan Kota Batam,” ujarnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice “Perdamaian Adhyaksa” se-Kecamatan Kota Batam ditandai dengan pembukaan tirai plang nama oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Herlina Setyorini.(*)



