
batampos – Pemerintah Kota Batam kembali menggelontorkan anggaran Rp 10,5 miliar untuk membantu pelaku usaha dan koperasi. Program dana bergulir ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir BPKAD Kota Batam, Zulfahri mengatakan pelaku usaha mikro bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 100 juta, sedangkan koperasi Rp 300 juta.
Rencana ke depan juga akan mengadakan sosialisasi, dan bekerja sama dengan dinas teknis seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Hal ini bertujuan agar pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi dan bisa merasakan manfaat dari dana bergulir.
“Untuk suku bunga juga sudah diturunkan sejak tahun lalu. Bunga 4 persen flat pertahun. Ini juga upaya dalam meringankan bagi pelaku usaha, agar usaha mereka tetap berjalan,” sebutnya.
Pria yang akrab disapa Zul ini menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan pinjaman. Pertama harus memiliki jaminan atau anggunan bisa berupa sertifikat rumah. Tidak saja itu, nanti tim juga akan turun dan melakukan survei terhadap tempat usaha.
“Usaha harus aktif dan memiliki laporan pendapatan per bulan, serta aset yang miliki. Jadi persyaratan cukup ketat hampir menyamai semua lembaga pinjaman seperti bank,” ujarnya,” Rabu (9/2).
Masa pandemi pengajuan pinjaman masih sama dengan tahun lalu. Banyak hal yang mempengaruhi hal tersebut salah satunya masih ada keraguan bagi pelaku usaha untuk meminjam, karena kekhawatiran tidak mampu mengembalikan pinjaman. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan berupa penurunan suku bunga.
Ia menyebutkan, selama pandemi Pemko Batam mengambil kebijakan untuk penurunan suku bunga pinjaman dana bergulir. Untuk tahun 2020 ke bawah suku bungan berada di angka 6 persen, dan tahun ini diturunkan menjadi 4 persen. Hal ini gunanya untuk memberikan keringanan kepada pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman.
Berdasarkan data tahun 2021 dengan periode yang sama total dana yang disalurkan Rp. 2.745.000.000 untuk 37 usaha mikro dan satu koperasi.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kebijakan dana bergulir sudah cukup lama telah dikeluarkan yaitu pada tahun 2020.
“Memberikan pinjaman yang awalnya 6 persen menjadi 4 persen,” ujarnya.
Kebijakan penurunan suku bunga tersebut, mulai berlaku tahun ini dan pada tahun-tahun berikutnya. Amsakar menyampaikan telah mengintruksikan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk melakukan seleksi secara ketat.
“Sembari juga melihat kesungguhan dari pelaku UMKM,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan dana bergulir berasal dari kas daerah (Kasda) dan mekanismenya berada di Bank Riau Kepri (BRK). Sementara itu serapan dana tersebut sudah bisa dikelola sendiri di Badan Layanan Umum (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir (UPT-PDB).
“Supaya tata kelolanya baik, dari situ akhirnya kami pahami persyaratan pinjaman harus sesuai standar, pelaku usaha memang berusaha,” jelasnya. (*)
Reporter : YULITAVIA



