Kamis, 15 Januari 2026

Pemko Batam Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Deretan rumah yang berada di perumahan di kawasan Tanjung Riau Sekupang, Sabtu (15/6).

batampos – Di tengah upaya pemerintah pusat menyediakan tiga juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemko Batam mengambil langkah nyata dengan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sejumlah kawasan strategis. Langkah ini diambil untuk mendukung program pemerintah yang bertujuan menyediakan hunian yang layak bagi mereka yang selama ini kesulitan mengakses rumah dengan harga terjangkau.

Kebijakan pembebasan BPHTB berlaku untuk rumah-rumah yang berada di kawasan kampung tua dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Aidil Sahalo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud dukungan Pemko Batam terhadap kebijakan nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu MBR mendapatkan akses kepemilikan rumah.

“Program tiga juta rumah ini dirancang untuk menjawab tantangan perumahan bagi kelompok masyarakat yang penghasilannya terbatas. Kami ingin memastikan mereka yang berpenghasilan rendah dapat memiliki tempat tinggal yang layak,” kata Aidil, Jumat (10/1).

Di Batam, MBR didefinisikan sebagai individu dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan atau pasangan suami-istri dengan penghasilan gabungan maksimal Rp8 juta. Pemerintah kota menggunakan kriteria ini untuk memberikan insentif kepada mereka yang memenuhi syarat, agar dapat lebih mudah memiliki rumah.

Aidil menjelaskan, selain pembebasan BPHTB, Pemko Batam juga terus menjalankan berbagai program lain untuk mendukung MBR memiliki hunian. Meski BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam, Aidil meyakinkan bahwa pembebasan pajak ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah.

“Memang ada potensi kehilangan pendapatan, tetapi itu sangat kecil, hanya beberapa persen saja. Itu tidak akan mempengaruhi kestabilan keuangan Batam,” ungkapnya. Aidil mencatat, target PAD dari BPHTB tahun 2024 mencapai Rp440 miliar. Pada tahun sebelumnya, pendapatan dari BPHTB tercatat melebihi target dengan angka mencapai Rp460 miliar atau 115 persen dari yang diharapkan.

Menurut Aidil, meskipun ada potensi penurunan penerimaan dari BPHTB, dampaknya sangat kecil dan tidak akan mengganggu keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik. Sumber utama pengisi kas daerah saat ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang terus didorong untuk meningkat. Laporan dari Real Estate Indonesia (REI) bahkan menunjukkan bahwa masih banyak rumah di Batam yang belum terjual, sehingga memiliki potensi besar untuk meningkatkan jumlah wajib pajak PBB di masa depan.

“Selain BPHTB, PBB tetap menjadi andalan untuk mengisi kas daerah, dan kami terus berupaya agar semakin banyak rumah yang terdaftar sebagai wajib pajak,” tambah Aidil.

Kebijakan penghapusan BPHTB ini tidak hanya bertujuan memberikan kemudahan bagi MBR, tetapi juga diharapkan dapat mendongkrak sektor properti di Batam. Aidil optimistis bahwa insentif ini akan mendorong daya beli masyarakat terhadap rumah, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Batam.

“Ini adalah investasi jangka panjang. Kami percaya dengan akses yang lebih mudah terhadap rumah, dampak positifnya akan terasa dalam waktu yang lama, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Aidil menilai kebijakan ini sebagai salah satu langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan sosial dan memperbaiki kualitas hidup MBR. Dengan memiliki rumah sendiri, Aidil percaya bahwa masyarakat akan merasakan peningkatan dalam kualitas hidup secara keseluruhan.

“Kami akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui berbagai program lokal yang relevan, termasuk yang terkait dengan perumahan rakyat. Program ini sejalan dengan tujuan kami untuk menciptakan Batam yang lebih baik untuk semua warganya,” tutup Aidil. (*)

 

Reporter : ARJUNA

Update