Kamis, 12 Maret 2026

Pemko Batam Gratiskan PBB-P2 untuk Veteran dan Pensiunan, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Gratiskan PBB-P2

batampos – Pemerintah Kota Batam memberikan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta Pensiunan ASN, TNI, dan Polri, termasuk janda atau duda dari penerima manfaat tersebut.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah kepada para pejuang bangsa serta aparatur negara yang telah mengabdikan diri bagi masyarakat dan negara.

Program pembebasan pajak tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Batam memberikan pembebasan 100% PBB-P2 untuk satu objek pajak yang digunakan sebagai tempat tinggal, dan tidak digunakan sebagai tempat usaha.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para veteran dan pensiunan sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memperjuangkan dan menjaga bangsa.

Persyaratan Pengajuan

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Wali Kota Batam melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:

• Surat permohonan kepada Wali Kota Batam Cq. Kepala Bapenda Kota Batam
• Surat Keputusan (SK) Pensiun
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Sertifikat atau bukti kepemilikan rumah
• SPPT PBB-P2

Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, petugas Bapenda siap membantu proses pengajuan di Loket Pelayanan PBB-P2 Bapenda Kota Batam, yang beralamat di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam Lantai 2, Jalan Raja Isa No.17 Batam.

Pembayaran PBB-P2 Kini Semakin Mudah

Selain memberikan keringanan pajak, Pemerintah Kota Batam juga menghadirkan berbagai kemudahan layanan pembayaran PBB-P2.

Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, maupun secara online melalui laman resmi epbb.batam.go.id.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan perbankan seperti BRK Syariah, BRI, Livin’ by Mandiri, dan BJB, serta melalui mitra pembayaran seperti PosPay (Pos Indonesia), Indomaret, OVO, Traveloka, Tokopedia, LinkAja, Bukalapak, dan GoTagihan (Gojek).

Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi Call Centre PBB-P2 Bapenda Kota Batam di nomor 0812 1098 1664.

Pemerintah Kota Batam berharap kebijakan keringanan pajak serta kemudahan layanan pembayaran ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sebab pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan kota, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan bersama. Pajak Kita, Pembangunan Batam.(adv)

SALAM RAMADAN