
batampos –Penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027 memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah.
Namun, Pemerintah Kota Batam memastikan posisi fiskalnya masih dalam kategori aman, termasuk bagi nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wali Kota Batam Amsakar Achmad melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rudi Panjaitan, mengatakan kebijakan tersebut memang belum berlaku saat ini dan baru akan diterapkan penuh pada 2027.
Meski begitu, Pemko Batam sudah mulai melakukan penyesuaian sejak dini. “Belum diterapkan sekarang, itu berlaku di 2027. Tapi kita sudah mulai menyesuaikan,” kata Rudi, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, dalam struktur APBD Batam saat ini, porsi belanja pegawai masih berada dalam batas aman. Dari total anggaran, sekitar 70 persen dialokasikan untuk belanja di luar pegawai, sementara sekitar 30 persen digunakan untuk membiayai pegawai, termasuk PPPK.
“Sekitar 30 persen untuk pegawai, termasuk PPPK. Jadi Batam masih aman,” ujarnya.
Menurut Rudi, kondisi ini berbeda dengan sejumlah daerah lain, terutama di kawasan Indonesia timur, yang menghadapi tekanan fiskal lebih berat akibat keterbatasan pendapatan daerah.
“Di beberapa daerah memang berat. Tapi kalau Batam, kita termasuk kota dengan kemampuan fiskal yang baik,” katanya.
Ia menyebut kekuatan Batam terletak pada tingginya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang ditopang dari berbagai sektor seperti pajak daerah dan penerimaan lainnya. Bahkan, Batam disebut sebagai salah satu daerah dengan PAD tertinggi di wilayah Sumatera.
“Pendapatan kita kuat. Itu yang membuat kita masih dalam kategori aman,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran akan kemungkinan penghentian atau tidak diperpanjangnya kontrak PPPK sebagai dampak penyesuaian anggaran, Rudi menegaskan hal tersebut tidak akan terjadi di Batam.
“Untuk PPPK, di Batam aman. Tidak ada sampai dirumahkan atau diberhentikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK sendiri merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dijalankan daerah, khususnya dalam mengalihkan tenaga honorer menjadi pegawai dengan status yang lebih jelas. Konsekuensinya, daerah juga wajib menanggung gaji dan tunjangan mereka.
Namun sebelum pengangkatan dilakukan, Pemko Batam telah menghitung kemampuan fiskal daerah secara matang. “Sebelum diangkat jadi PPPK, kita sudah hitung kemampuan daerah. Artinya kita sanggup membayar hak mereka,” ujarnya.
Dengan perhitungan tersebut, Pemko Batam memastikan tidak akan mengambil langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai atau penghentian massal PPPK menjelang 2027.
Di sisi lain, penyesuaian tetap akan dilakukan secara bertahap, terutama dalam menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan lain yang juga bersifat mandatory, seperti pendidikan minimal 20 persen dan infrastruktur 10 persen dari APBD.
Rudi menegaskan, meski ada tekanan untuk efisiensi, Pemko Batam tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik. “Pelayanan tetap jadi prioritas. Penyesuaian anggaran tidak boleh mengganggu itu,” katanya.
Dengan postur APBD yang dinilai sehat dan kemampuan fiskal yang kuat, Pemko Batam optimistis mampu memenuhi ketentuan UU HKPD tanpa harus mengorbankan pegawai maupun kualitas layanan kepada masyarakat.



