Rabu, 11 Maret 2026

Pemko Batam Larang ASN Terima THR dan Parsel dari Perusahaan, Pelanggar Bisa Disanksi hingga Pemberhentian

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri. Foto. M. Sya’ban/ Batam Pos

batampos – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam diingatkan untuk tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), parsel, maupun bentuk pemberian lain dari perusahaan atau pihak yang berkepentingan.

‎Jika terbukti menerima gratifikasi, ASN dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

‎Peringatan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri. Ia mengatakan setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi menjelang hari raya.

‎Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya.

‎“Setiap tahun KPK mengeluarkan surat edaran. Di Batam juga sudah ditindaklanjuti oleh Wali Kota melalui SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya,” kata Yusfa kepada Batam Pos, Senin (9/3) siang.

‎Ia menegaskan, jika ada ASN yang terbukti menerima gratifikasi, maka kasus tersebut akan diproses melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemko Batam.

‎“Nanti akan dilihat dulu tingkat pelanggarannya seperti apa. Apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatannya atau tidak. Kalau terbukti, tentu ada sanksinya,” ujarnya.

‎Menurut Yusfa, sanksi yang diberikan mengacu pada aturan disiplin pegawai negeri yang berlaku. Tingkatannya bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.

‎“Hukumannya bisa berupa surat peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang paling berat adalah pemberhentian dari jabatan atau sebagai ASN. Semua tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.

‎Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berujung pada proses pidana apabila pemberian tersebut berkaitan dengan proyek, kepentingan tertentu, atau terdapat unsur tersembunyi di balik pemberian tersebut.

‎“Kalau misalnya momentum Lebaran tetapi pemberiannya berkaitan dengan fee proyek atau ada kepentingan tertentu, tentu itu sudah masuk ranah lain dan bisa mengarah pada pidana,” katanya.

‎Untuk mencegah praktik tersebut, Pemko Batam telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima laporan dan melakukan penilaian terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.

‎Pembentukan UPG tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam yang diterbitkan pada Oktober 2025 lalu.

‎Selain melalui UPG, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui berbagai saluran pengaduan. Salah satunya melalui website Whistle Blowing System (WBS) yang telah disiapkan oleh Inspektorat Kota Batam.

‎“Pengaduan bisa dilakukan langsung ke UPG, melalui website WBS yang kami sediakan, atau masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke website KPK melalui Gratifikasi Online atau GOAL KPK,” jelas Yusfa.

‎Ia menegaskan bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan tidak meminta atau menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, terutama menjelang hari raya.

‎Jika ada ASN yang terlanjur menerima pemberian, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya dalam waktu maksimal 30 hari sebagaimana diatur dalam surat edaran wali kota tersebut.

‎Untuk pemberian seperti parsel atau bingkisan hari raya, ASN juga tidak diperbolehkan menyimpannya. Bingkisan tersebut harus segera disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, rumah jompo, atau anak yatim piatu, dengan tetap dilaporkan kepada UPG.

‎Yusfa menyebut praktik pemberian parsel atau THR kepada ASN biasanya berasal dari pihak perusahaan atau pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap pemerintah.

‎“Biasanya yang memberi itu dari perusahaan atau pihak yang memiliki kepentingan. Karena itu kami juga mengimbau agar semua pihak mendukung upaya pencegahan gratifikasi ini,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemko Batam terikat oleh aturan yang berlaku, sehingga wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

‎Surat edaran wali kota tersebut, lanjutnya, telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam, termasuk pimpinan perusahaan, asosiasi, dan lembaga yang berhubungan dengan pemerintah.

‎“Kami mengimbau jika ada pemberian seperti itu sebaiknya ditolak sejak awal. Lebih baik ditolak daripada menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

‎Menurut Yusfa, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kota Batam. (*)

ReporterM. Sya'ban

SALAM RAMADAN