
batampos – Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Kota Batam kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dianggarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sebagai bentuk penguatan jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja informal.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, belum lama ini. Ia hadir mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam kegiatan tersebut.
Program ini menyasar 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, dan 60 penarik becak kayuh. Perlindungan diberikan untuk mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian yang kerap membayangi pekerja sektor informal.
Firman menjelaskan, pada 2026 Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, namun tetap harus diantisipasi.
“Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” katanya.



