Jumat, 9 Januari 2026

Pemko Batam Perkuat Identitas Melayu Lewat Regulasi, Infrastruktur, hingga Taman Budaya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petunjukan nama jalan terpasang di ruas Jalan Laksmana Bintan, Batam Center, Rabu (7/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pembangunan infrastruktur yang digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak hanya berfokus pada aspek fisik, seperti jalan dan fasilitas umum, tetapi juga dibarengi dengan upaya memperkuat identitas kedaerahan.

Hal tersebut terlihat dari penggunaan nama-nama jalan bernuansa Melayu, seperti Jalan Laksamana Bintan, serta desain papan penunjuk jalan yang menampilkan ciri khas budaya Melayu.

Sebagai kota yang tumbuh dan berkembang dalam rumpun budaya Melayu, penguatan identitas tersebut juga ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi Pemko Batam dalam melestarikan dan mengembangkan budaya kedaerahan.

Menanggapi upaya peningkatan porsi budaya Melayu di Batam, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardi Winata, mengatakan bahwa Pemko telah memiliki sejumlah regulasi pendukung selain Perda tersebut.

Baca Juga: Prakiraan BMKG: Gelombang Laut Natuna–Anambas Capai 3,7 Meter, Batam Relatif Aman

“Selain Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu, Pemko Batam juga telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tentang ornamen, busana, dan adat istiadat sebagai pendukung identitas budaya Melayu,” ujar Ardi saat dihubungi Batam Pos, Rabu (7/1) pagi.

Ia menjelaskan, Pemko Batam juga telah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang mencakup sepuluh objek pemajuan kebudayaan. Di antaranya meliputi tradisi lisan, teknologi tradisional, olahraga tradisional, manuskrip, hingga permainan rakyat.

“Selain itu, Batam juga memiliki Museum Raja Ali Haji yang berada di Alun-alun Engku Putri. Museum ini dibangun dalam rangka pelestarian dan penguatan akar budaya Melayu di Batam,” katanya.

Dalam upaya pelestarian budaya, Pemko Batam juga telah memperoleh sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia untuk Tari Jogi. “Statusnya sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda,” jelas Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim ini telah merekomendasikan setidaknya 14 objek cagar budaya, serta menunjuk juru pelihara untuk masing-masing cagar budaya tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Batam Tunda 5.659 Keberangkatan, Ini Penyebabnya

Sesuai dengan 15 program prioritas Wali Kota Batam, Pemko juga merencanakan pembangunan taman budaya yang berlokasi di Gedung Beringin. Saat ini, proyek tersebut telah memasuki tahap studi dan penyusunan Detail Engineering Design (DED).

“Studi dan DED-nya sudah selesai. Tinggal menunggu pelaksanaan pembangunan, yang direncanakan mulai tahun 2026 ini,” kata Ardi.

Selain itu, Batam juga memiliki Lembaga Adat Melayu (LAM) sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update