
batampos – Pemerintah Kota Batam mulai memperketat pengawasan sektor ketenagalistrikan seiring meningkatnya aktivitas industri dan investasi di daerah tersebut. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemko Batam menggandeng sejumlah pemangku kepentingan untuk menyinkronkan data perizinan usaha penyediaan tenaga listrik sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak daerah.
Langkah itu dibahas dalam pertemuan yang digelar Bapenda Kota Batam bersama sejumlah stakeholder terkait proses penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
IUPTLU merupakan izin bagi badan usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk masyarakat atau pihak lain.
Adapun IUPTLS diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi tenaga listrik untuk kebutuhan operasional sendiri.
Dalam forum tersebut, Bapenda juga menyosialisasikan implementasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) di lingkungan Pemko Batam.
Identitas ini digunakan untuk menandai lokasi kegiatan usaha dalam administrasi perpajakan dan menjadi bagian penting dalam integrasi data usaha.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan keberadaan IUPTLU, IUPTLS, dan NITKU tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi, tetapi juga menjadi dasar penguatan pengawasan sektor usaha ketenagalistrikan.
“Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha dan kewajiban perpajakan daerah, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik,” kata Azmansyah, Sabtu (16/5).
Menurut dia, integrasi data antarinstansi diharapkan mampu meminimalkan potensi kehilangan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan secara berkelanjutan.
Selain memberi kepastian administrasi bagi pelaku usaha, sinkronisasi data juga dinilai mempermudah proses validasi, pengawasan, dan pelayanan perizinan.
Pemko Batam menempatkan sektor ketenagalistrikan sebagai salah satu sumber strategis pendapatan daerah. Hingga 2025, realisasi penerimaan PBJT tercatat mencapai Rp793,74 miliar atau sekitar 92,22 persen dari target Rp860,73 miliar.
Sementara itu, pada 2026 pemerintah menargetkan penerimaan PBJT tenaga listrik sebesar Rp437,42 miliar. Nilai tersebut menjadi target penerimaan terbesar kedua dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Azmansyah menilai tingginya target tersebut sejalan dengan pertumbuhan industri dan investasi di Batam yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu berdampak langsung terhadap kebutuhan energi listrik, baik untuk kawasan industri maupun sektor usaha lainnya.
“Seiring pertumbuhan industri, investasi, dan meningkatnya aktivitas usaha di Kota Batam, kebutuhan terhadap pengawasan dan validasi data usaha ketenagalistrikan juga semakin meningkat,” ujarnya.
Pemko Batam berharap sinergi lintas lembaga dalam pengawasan izin usaha dan perpajakan sektor listrik dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan pembangunan kota yang terus berkembang.(*)

