
batampos – Tahun ini Pemko Batam akan kembali memberikan keringan kepada wajib pajak dalam membayar pajak bumi bangunan (PBB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, keringanan ini bertujuan untuk menarik pajak yang saat ini masih menjadi tunggakan wajib pajak.
Program ini cukup baik, terbukti tahun lalu pihaknya berhasil mengumpulkan hingga Rp 40 miliar dari tunggakan yang belum dibayarkan wajib pajak.
“Kalau target tentu kita ingin lebih banyak lagi piutang yang ditagih. Untuk itu, dengan kemudahan ini kami sangat berharap wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini,” kata dia.
Usulan keringanan pembayaran pajak ini sudah disampaikan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Selanjutnya menunggu persetujuan dan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait keringanan pembayaran PBB-B2 ini.
Ia menyebutkan tahun lalu Pemko Batam memberikan keringanan atau potongan hingga 50 persen, serta penghapusan denda sebagai daya tarik bagi wajib pajak yang menunggak.
Menurutnya, membaiknya geliat ekonomi menjadi faktor pendukung wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka terhadap daerah. Untuk itu, ia sangat berharap capaian PBB tahun ini bisa lebih baik dari dua tahun sebelumnya.
“Upaya kami dalam memaksimalkan sumber PAD yang ada. Jadi kami sangat berharap ajaib pajak memanfaatkan program ini nantinya,” ujarnya.
Azmansyah menyebutkan, sektor pajak diharapkan bisa menjadi penopang PAD tahun ini. Tiga sektor yang diharapkan menjadi penyumbang terbesar di antaranya, properti, sektor wisata, dan PBB ini bisa bisa memberikan hasil yang positif.
Berdasarkan hasil perhitungan bersama tim, jumlah pendapatan dari pajak diperkirakan mencapai Rp 1.018 triliun hingga akhir tahun mendatang.
Paruh kedua tahun ini menjadi ajang untuk mengoptimalkan peluang yang ada untuk mendongkrak hasil capaian jelang penutup tahun.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, kemudahan dalam pembayaran pajak bertujuan untuk menarik wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka.
“Kalau Pak Azmansyah siap, saya juga siap dan perintahkan untuk jalan saja,” kata dia.
Kemudahan ini menurutnya merupakan upaya yang dilakukan dalam menarik tunggakan. Dengan adanya kemudahan, pemberian diskon dan lainnya bisa membuat wajib pajak ini membayar kewajiban mereka.
“Sebenarnya kalau dibilang bisa meningkat tentu tidak, karena ada keringanan yang diberikan. Hanya saja program ini menjadi daya tarik agar tunggakan yang ada saat ini bisa dibayarkan oleh mereka. Sehingga ada income lebih maksimal,” jelasnya.(*)
Reporter : Yulitavia



