Jumat, 23 Januari 2026

Pemko Batam Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan laporan keuangan Pemko Batam kepada Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi. Foto: Humas Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Pemko Batam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri.

Laporan keuangan tersebut diserahkan langsung Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

“LKPD wajib disusun setiap tahun anggaran. Selanjutnya disampaikan kepada BPK. Karena itu hari ini kami menyampaikan LKPD sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada,” kata Amsakar, Senin (21/3/2022).

Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi, mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“BPK sangat apresiasi karena lebih cepat dari batas akhir penyampaian LKPD yakni tanggal 31 Maret 2022,” kata Masmudi.

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada LKPD wajib disampaikan Pemda paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran selesai.

Selanjutnya, LKPD tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut.

Ada empat macam jenis pendapat dari BPK, di antaranya adalah sebagai berikut.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).(*)

Update