Jumat, 20 Februari 2026

Pemko Batam Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Keluarga Driver Ojol yang Meninggal di Atas Sepeda Motornya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pemko Batam bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris driver ojol. f istimewa

batampos -Pemerintah Kota Batam bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Asep Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia saat beristirahat di atas sepeda motornya, Minggu (15/2).

Santunan diserahkan Wali Kota Batam yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Saputra, didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad.

Leo mengatakan almarhum tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Batam. Program tersebut merupakan prioritas Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.


“Ini bentuk kepedulian Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhadap masyarakat Batam, khususnya para pengemudi transportasi daring yang memiliki risiko kerja tinggi,” ujar Leo saat penyerahan santunan.

Menurut dia, berdasarkan pendataan terakhir, sekitar 3.000 pengemudi aktif telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan iuran dari Pemko Batam.

“Program ini memang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada para driver online. Almarhum termasuk yang terlindungi sehingga keluarganya berhak menerima manfaat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, menyampaikan bahwa almarhum didaftarkan melalui program prioritas Pemko Batam yang menyasar pekerja sektor informal, termasuk pengemudi ojek online.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam atas amanah dalam pelaksanaan program perlindungan bagi ojek online. Almarhum termasuk peserta yang didaftarkan dalam program tersebut,” ujarnya.

Suci menjelaskan program perlindungan tersebut mencakup dua skema, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sejak Januari 2025, pembayaran klaim khusus pengemudi ojek online untuk program JKK tercatat sebanyak 221 kasus dengan total nilai santunan Rp1.542.622.560. Adapun untuk JKM terdapat empat kasus dengan total santunan Rp144 juta.

“Data ini menunjukkan program perlindungan berjalan dan memastikan kesejahteraan pekerja maupun ahli warisnya tetap terjaga,” kata Suci.

Ia mengimbau pengemudi ojek online yang belum terdaftar agar segera melakukan pendataan melalui aplikator masing-masing untuk mendapatkan perlindungan serupa.

“Para pengemudi bekerja di jalan dengan risiko tinggi. Perlindungan ini penting sebagai jaring pengaman bagi keluarga jika terjadi musibah,” ujarnya.(*)

 

SALAM RAMADAN