Kamis, 25 April 2024
spot_img

Pemko Batam Tambah Investasi di Bank Riau Kepri, Segini Nilainya…

Berita Terkait

spot_img
ATM Bank Riau Kepri
Ilustrasi. ATM Bank Riau Kepri. Pemko Batam menambah investasi di Bank Riau Kepri sebesar Rp300 miliar. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemko Batam menambah investasi di Bank Riau Kepri. Hal ini dipastikan setelah Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Batam pada Beberapa BUMD akhirnya disetujui dalam Rapat Paripurna, Jumat (5/8/2022) lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014, Mochamad Mustofa, mengatakan, dalam perubahan Perda tersebut ada beberapa pasal yang disepakati terkait dengan penyertaaan modal.

Salah satunya, penyertaan modal di Bank Riau Kepri, dari sebelumnya Rp 50 miliar menjadi Rp 300 miliar.

“Jadi dalam hal nanti penyertaannya, diikutkan dalam pembahasan perencanaan APBD kita. Tinggal kemampuan APBD kita, tapi platformnya adalah Rp 300 miliar,” katanya, Minggu (7/8/2022).

Ia melanjutkan, alasan penambahan modal ke Bank Riau Kepri ini dilakukan karena selama ini pembagian laba perusahaan ke pemegang saham berdasarkan banyaknya jumlah saham yang dimiliki cukup baik.

Dimana, dari investasi sebelumnya sebesar Rp 50 miliar, tahun 2021 deviden untuk Kota Batam sebesar Rp 12 miliar.

“Artinya bahwa, postif BRK bila kita menyertakan modal (Rp 300 miliar) itu,” katanya.

Selanjutnya, investasi sebesar Rp 50 miliar yang selama ini dimiliki Kota Batam, posisi Kota Batam berada di peringkat ke-7 sebagai pemegang saham Bank Riau Kepri. Kalah jauh dari Kabupaten Meranti dan Kabupaten lainnya.

Sehingga, dengan penambahan Rp 300 miliar ini, maka posisi Kota Batam sebagai pemegang saham di Bank Riau Kepri berada di empat besar.

“Artinya empat besar. Maka posisi Perda ini sudah disepakati, Pemerintah Kota Batam mulai bisa melakukan penambahan modal,” katanya.

Selain penambahan modal di Bank Riau Kepri, dalam Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 itu juga disebutkan penambahan modal untuk dua Badan Usaha Milik Daerah. Yaitu PT Pembangunan Batam dan PT Pelabuhan Batam yang masing-masing mendapatkan tambahan dari Kota Batam sebesar Rp 50 miliar.

Adapun penambahan modal untuk dua BUMD itu dilakukan agar kedepannya usaha yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat bisa diambil oleh kedua BUMD ini. Terutama untuk PT Pembangunan Batam.

Sehingga, penyertaan tambahan modal untuk Bank Riau Kepri dan dua BUMD itu dinilai baik. Sehingga Perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 ini disepakati karena tambahan modal itu diberikan kepada orang-orang yang profesional di bidangnya.

“Karena pada prinsipnya BUMD itu adalah profit oriented. Maka harusnya sangat bagus. Jadi hari ini disepakati dan diparipurnakan karena kuorum, maka perubahan perda nomor 3 tahun 2014 ini sudah disepakati oleh DPRD,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Update