
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah dengan konsep 3-3-3. Kebijakan ini mengatur jadwal penutupan dan pembatasan jam operasional guna menjaga ketertiban serta menghormati suasana bulan suci.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam (Disbudpar), Ardiwinata, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh tim terpadu. “Ada tim pengawasan,” ujar Ardiwinata, Jumat (20/2) siang.
Ia menjelaskan, konsep 3-3-3 berarti THM wajib tutup pada tiga hari menjelang dan di awal Ramadan. Kemudian tutup kembali selama tiga hari di pertengahan Ramadan, yakni satu hari sebelum Nuzulul Qur’an hingga satu hari setelahnya.
Baca Juga: Penghuni Nyalakan Lilin, Ruli di Tanjunguncang Ludes Terbakar
Penutupan juga berlaku tiga hari menjelang Idul Fitri, tepatnya satu hari sebelum Lebaran hingga satu hari sesudah Idul Fitri.
Di luar jadwal penutupan tersebut, THM hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Pembatasan jam operasional ini disertai kewajiban menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di lokasi usaha.
“Selain malam penutupan itu, THM hanya bisa buka dari jam 10 malam sampai jam 12 malam, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Pemko Batam juga mengatur operasional usaha restoran atau tempat makan selama Ramadan. Bagi restoran yang tetap buka di siang hari, diwajibkan memasang tirai atau kain pembatas agar aktivitas di dalam tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat.
“Harus diberi kain atau gorden pembatas dan tidak boleh terlalu transparan,” tegas Ardiwinata.
Baca Juga: Krisis Air di Puri Gracia Ditangani, Ditargetkan Tuntas Dua Pekan
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Batam membentuk tim pengawasan terpadu. Tim ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat kepolisian.
“Itu tim pengawasan malam yang patroli saat masa penutupan,” katanya.
Tim gabungan tersebut akan melakukan patroli rutin, khususnya pada hari-hari yang telah ditetapkan sebagai masa penutupan penuh. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan 3-3-3 tanpa pengecualian.
Terkait sanksi, Ardiwinata menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan sanksi dimulai dari teguran, Surat Peringatan (SP), pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.
“Kalau ada yang melanggar, pasti ada Surat Peringatan seperti yang tertulis di surat edaran. Sanksinya bisa sampai pembekuan izin atau penutupan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut tingkat kepatuhan pelaku usaha pariwisata di Batam selama beberapa tahun terakhir relatif baik. Pelanggaran memang ada, namun masih dalam batas yang bisa ditindak melalui peringatan administratif.
“Sejauh ini beberapa tahun ini pada tertiblah. Pelaku pariwisata kita sangat tertib dalam menjalankan usaha kepariwisataan,” ujarnya.(*)



