Senin, 26 Januari 2026

Pemko Batam Telah Salurkan Dana Bergulir Rp2,7 Miliar untuk UMKM dan Koperasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Aneka makanan dan minuman ditawarkan pelaku UMKM di Bazar makanan dan minuman di Dataran Engku Putri Batamcenter. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dana Bergulir Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) terus mengakselerasi dukungan terhadap pelaku usaha mikro dan koperasi. Hingga akhir Juli 2025, dana sebesar Rp2,7 miliar telah disalurkan kepada 19 pelaku usaha mikro dan satu koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa program dana bergulir ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung permodalan bagi pelaku usaha kecil di Batam.

“Penyaluran ini merupakan hasil proses verifikasi dan validasi dari pengajuan yang masuk. Per Juli 2025, ada 20 penerima pinjaman, yakni 19 pelaku usaha mikro dan satu koperasi. Total yang disalurkan mencapai Rp2,7 miliar,” ungkap Salim, Kamis (7/8).

Pelaku usaha penerima pinjaman bergerak di berbagai sektor, seperti perdagangan dan jasa skala mikro. Beberapa di antaranya mengelola usaha pangkalan gas, jasa laundry, serta berbagai jenis kuliner rumahan. Menurut Salim, sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan yang perlu terus didorong dan difasilitasi.

“Usaha-usaha ini memiliki potensi berkembang yang baik jika diberi akses permodalan. Karena itu, dana bergulir ini sangat strategis untuk menopang pertumbuhan mereka,” ujarnya.

Saat ini, terdapat tiga pengajuan tambahan dari pelaku usaha mikro yang sedang dalam proses verifikasi. Ketiganya telah dinyatakan layak dan sudah diminta rekomendasi pimpinan, dengan nilai pinjaman mencapai sekitar Rp310 juta. Penyaluran ketiga pinjaman ini direncanakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Salah satu keunggulan program ini adalah skema pinjaman yang ringan dan terjangkau. Pelaku usaha dapat mengakses pinjaman hingga Rp150 juta dengan suku bunga tetap (flat) sebesar 4 persen per tahun dan jangka waktu pelunasan maksimal lima tahun. Skema ini berlaku baik untuk pelaku usaha mikro maupun koperasi.

“Ini jauh lebih ringan dibandingkan bunga pinjaman konvensional lainnya. Harapannya pelaku usaha tidak terbebani, justru bisa terbantu dalam mengembangkan usahanya,” jelas Salim.

Terkait jaminan pinjaman, Pemko Batam kini telah menyesuaikan mekanisme dengan perkembangan teknologi. Selain menggunakan sertifikat tanah dan bangunan konvensional (analog/warna hijau), kini jaminan juga bisa menggunakan sertifikat elektronik. Langkah ini diambil untuk memperkuat aspek legalitas dan kepastian hukum dalam proses pinjaman.

“Dengan adanya sertifikat elektronik, proses bisa menjadi lebih efisien dan tetap aman dari sisi hukum. Ini juga sejalan dengan digitalisasi layanan pemerintah,” imbuhnya.

Demi memastikan kelancaran program dan menjaga agar dana bergulir tetap berputar, Dinas KUKM Batam juga secara rutin menggelar pelatihan dan bimbingan teknis bagi penerima pinjaman. Tujuannya adalah agar pelaku usaha memiliki kapasitas manajerial dan kemampuan usaha yang memadai.

“Kami tidak ingin terjadi kredit macet. Oleh karena itu, pelaku usaha kami bekali dengan pelatihan manajemen usaha dan keuangan dasar. Ini penting agar dana yang dipinjam bisa benar-benar dimanfaatkan secara optimal,” kata Salim.

Program dana bergulir ini menjadi salah satu instrumen penting Pemko Batam dalam memperkuat ketahanan ekonomi mikro dan memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha kecil. Dengan pengelolaan yang baik, program ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update