Kamis, 22 Januari 2026

Pemko Batam Terima Lahan PSU Senilai Rp106 Miliar dari Sejumlah Pengembang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Penyerahan PSU dari salah satu pihak pengembang ke Sekda Batam, Firmansyah. Foto. Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan. Penyerahan akta dilakukan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Firmansyah, di ruang kerjanya di Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11).

Dia menjelaskan, penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan yang telah dinyatakan lengkap. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, para pengembang menandatangani akta notaris sebagai bukti resmi penyerahan lahan kepada Pemko Batam.

“Akta notaris pun telah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” katanya.

Adapun lima perumahan yang diserahterimakan dalam kesempatan itu meliputi Perumahan Bukit Inda Piayu di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa; Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja; Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk; serta Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.

Penyerahan lahan PSU dilakukan oleh empat pengembang, yaitu PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.

Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset lahan PSU yang diserahkan mencapai Rp106.022.144.000. Aset tersebut akan menjadi bagian dari kekayaan daerah yang dikelola oleh Pemko Batam.

Pemerintah terus mendorong seluruh pengembang agar memenuhi kewajiban menyerahkan lahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di kawasan perumahan.

“Penyerahan PSU ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Firman.

Ia menambahkan, Pemko Batam melalui tim teknis akan terus memantau pelaksanaan penyerahan PSU agar seluruh aset publik di kawasan perumahan terdata dan terlindungi secara hukum. (*)

Reporter: Arjuna

Update