Sabtu, 14 Maret 2026

Pemko dan BP Batam Dorong Legalitas Lahan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Tugu Kampung Tua di Kota Batam. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Pemko dan BP Batam terus berupaya mendorong legalitas lahan di Kota Batam. Hal ini merupakan upaya dalam mendukung terciptanya Peta Lengkap Kota Batam.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, melalui program PTSL yang digelontorkan oleh Kementrian Agraria dan BPN, setiap tahun Batam selalu mendapatkan pendataan, dan penerbitan sertifikat tanah. Hal ini memberikan jaminan atas lahan yang ditempati oleh masyarakat.

“Alhamdulillah, di beberapa titik saya juga ikut menyerahkan sertifikat kepada warga. Hal ini bisa terwujud karena kerja sama yang baik antara BP dan Pemko Batam bersama BPN Batam selama ini,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Hotel Aston, Kamis (11/8/2022).

Legalitas atas lahan ini sangat penting, karena bisa menghindari konflik agraria. Untuk itu, sampai saat ini pihaknya masih mendorong percepatan legalitas lahan yang ada di Batam. Termasuk sertifikasi kampung tua, dan warga pulau.

Ia mengatakan, kegiatan sertifikasi sangat membantu masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.

Melalui program yang dibiayai oleh pemerintah, masyarakat bisa mendapatkan legalitas atas tanah dan bangunan yang mereka tempati.

“Kami terus memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan hak perdatanya atau sertifikasi tanah sendiri,” ujarnya.

Hal itu dilakukan untuk membantu warga Batam terutama yang berada di kampung tua, di pulau atau juga Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dibangun BP Batam.

“Coba kita selesaikan bersama kepala BPN agar masyarakat yang memiliki sebidang tanah, agar bisa punya sertifikat sendiri,” katanya.

Di kesempatan itu, Rudi juga menetapkan kelurahan Tanjung Sari sebagai kampung agraria.

Hal ini sesuai SK Wali Kota Batam nomor 351 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Kelompok Masyarakat Kampung Agraria di Tanjung Sari Belakang Padang.

“Terima kasih kepada BPN yang sudah banyak membantu, semoga ke depan masyarakat terus mendapat kepastian terkait lahan ini,” ungkapnya.

Selain memutuskan terkait Kampung Agraria, di kesempatan itu, dilaksanakan penyerahan 15 sertifikat HPL ke Pemko Batam dan BP Batam.

“Saya berharap ke depan banyak lagi program sertifikat tanah yang dibiayai pemerintah ini di Batam. Karena pemberian legalitas ini juga bisa mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat tentunya,” jelasnya.

Sementara itu, Empat kampung tua kembali masuk dalam program legalitas tahun ini. Ke empat kampung tua tersebut yaitu Kampung Tua Tanjung Uma, Kampung tua Kampung Melayu, Kampung Tua Tanjung Sengkuang, dan
Kampung Tua Batu Merah.

Berdasarkan data Kantor BPN Batam, tahun ini PTSL menyasar 10 kelurahan yang berada di Batam. Terdapat 12.657 sertifikat hak atas tanah (SHAT) yang dilaksanakan tahun ini.

Proses legalitas ini tersebar di Kelurahan Batu Besar, Duriankang, Tanjungpiayu, Kabil, Sungai Binti, Tanjung Uma, Sekanak Raya, Pulau Terong, Sungai Langkai, Sungai Pelengut, Sungai Lekop, dan Tanjung Sengkuang.(*)

Reporter: Yulitavia

SALAM RAMADAN