batampos – Pemerintah Provinsi Kepri menggelar rapat bersama pemerintah 7 kabupaten/kabupaten di Kepri, Senin (27/11/2023) di Graha Kepri di Batam. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata, dan dihadiri perwakilan dari Disnaker, Disperindag, pengusaha, dan buruh.
Rapat mendengarkan hasil usulan dari masing-masing pemerintah kota/kabupaten di Kepri.
Masing-masing perwakilan dari pengusaha di setiap kabupaten/kota menyampaikan hasil penghitungan upah minimum kota (UMK) yang mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.
Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta indeks tertentu menjadi usulan dari pengusaha di setiap kota/kabupaten di Kepri.
Di depan kantor Graha Kepri juga sudah terpasang pagar berduri untuk mengantisipasi adanya massa buruh yang tengah melakukan aksi demonstrasi soal UMK di depan Kantor Wali Kota Batam.
Untuk Batam buruh tetap mengusulkan kenaikan Rp675 ribu atau 15 persen, tanpa mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023.
Sementara itu Kabupaten Karimun mengusulkan UMK Rp3.715.000, sedangkan Lingga mengusulkan Rp 3,3 juta, Tanjungpinang mengusulkan UMK sebesar Rp3.402.492.
Untuk Kabupaten Anambas mengusulkan upah Rp3.8 juta, Kabupaten Natuna mengusulkan upah tahun 2023 sebesar Rp 3.406.575. Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan upah 2024 Rp3.950.950.
Untuk Batam besaran upah yang diusulkan ke Gubernur Kepri tidak ada. Wali Kota Batam, Muhammad Rudi hanya meneruskan hasil rapat dewan pengupahan kota (DPK) yang diterimanya.
Berdasarkan hasil rapat DPK Batam, pengusaha mengusulkan kenaikan Rp123 ribu atau 2,7 persen. Sementara butuh tetap menuntut kenaikan 15 persen atau Rp675 ribu di 2024 mendatang. (*)
Reporter : YULITAVIA



