
batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang menunggak atau terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Pemprov menegaskan sanksi tegas berupa denda 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.
Kepala Disnaker Kepri, Diky Wijaya, mengatakan denda tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan jika terlambat membayar.
“Kalau terlambat, ada sanksi. Teguran dan denda 5 persen yang harus dibayarkan kepada penerima THR,” ujar Diky, Senin (23/2) siang.
Denda 5 persen itu dihitung dari total nilai THR yang menjadi hak pekerja dan dibayarkan di luar pokok THR. Artinya, jika pekerja berhak atas THR sebesar satu kali upah—misalnya setara UMK—maka perusahaan tetap wajib membayar penuh THR tersebut ditambah denda 5 persen akibat keterlambatan.
Baca Juga: Angkutan Batam-Kuala Tungkal Belum Normal, ASDP Siapkan Pelayaran Sisipan
Ketentuan ini mengacu pada regulasi nasional tentang pemberian THR keagamaan, di mana perusahaan yang terlambat membayar dikenai denda administratif sebesar 5 persen dari total THR dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR itu sendiri.
Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif bertahap mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi sanksi lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kalau ada yang melanggar, sanksinya sudah jelas. Ada teguran, ada denda, dan tahapan lainnya sesuai aturan,” tegas Diky.
Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Disnaker Kepri akan membuka posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat.
Posko ini menjadi saluran resmi bagi pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu atau dibayar tidak sesuai ketentuan.“Setiap dinas kabupaten dan kota akan ada posko. Nanti masyarakat bisa melapor ke situ,” katanya.
Sementara itu, Disnaker Provinsi berperan sebagai pengawas dan koordinator. Jika ada laporan yang masuk dan terbukti perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai surat edaran dan regulasi yang berlaku, pihak provinsi akan memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi dan penyelesaian.
“Intinya nanti ketika ada laporan dan tidak berjalan sesuai aturan, maka kami akan panggil pihak perusahaan dan selesaikan,” ujar Diky.
Baca Juga: Hang Nadim Siapkan Diskon 50 Persen dan Extra Flight Sambut Lebaran, Cek Jadwalnya
Data tahun sebelumnya menunjukkan masih ada perusahaan yang abai. Di tingkat provinsi tercatat 10 laporan terkait persoalan THR. Sementara di Kota Batam, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batam, Yudi Suprapto, menerima 22 laporan. Secara total, terdapat sedikitnya 33 laporan di wilayah Kepri.
Meski demikian, Diki menilai sebagian besar perusahaan di Kepri tetap patuh.
“Artinya yang lain masih taat aturanlah perusahaan yang ada di Kepri,” katanya.
Posko pengaduan rencananya mulai dibuka pada H-7 Lebaran. Tahun lalu, posko didirikan di tiga daerah, yakni Tanjungpinang, Karimun, dan Batam, dengan masing-masing daerah menyiapkan tiga titik posko
Pemprov menyampaikan bahwa THR bukan bonus, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. “Perusahaan yang mencoba menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut harus siap menanggung konsekuensi,” kata dia. (*)



