batampos-Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri mendesak bright PLN Batam segera menyelesaikan pemadaman bergilir yang terjadi. Hilangnya sebagian daya, karena kerusakan pembangkit menyebabkan pemadaman bergilir di Pulau Batam dan Pulau Bintan.

“Secara resmi, kami sudah mengirimkan surat ke bright PLN Batam, menyikapi pemadaman bergilir yang terjadi di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan,” ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, Senin (4/4) di Tanjungpinang.
Mantan Kepala Biro Pemerintah Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, terkait masalah ini juga sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kepri. Menurut Darwin, bagi menyelesaikan persoalan yang terjadi, pihaknya sudah menyampaikan beberapa opsi.
“Dalam surat itu kami meminta PLN Batam untuk segera memperbaiki PLTD yang ada, dan segera mengoperasikannya. Poin kedua, mereka bisa bekerjasama dengan kawasan-kawasan industri yang memiliki pembangkit energi, seperti Tunas dan Panbil,” jelasnya.
Ditegaskannya, langkah ini bisa dilakukan sembari menunggu proses perbaikan pembangkit di Panaran selesai. Sehingga ada jaminan kepada masyarakat, bahwa suplai energi akan terus tersedia dan pemadaman bergilir segera bisa diakhiri. Apalagi pada bulan Ramadan ini.
“Itu rencana kerja jangka pendek, untuk jangka panjang baik Pulau Batam maupun Pulau Bintan harus ditambah dengan pembangkit lagi. Sehingga kehandalan energi benar-benar terjaga,” tutup Darwin.
BACA JUGA: PLN Batam Diminta Jamin Ketersediaan Listrik Saat Ramadan
Sementara itu, Legislator Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah meminta bright PLN Batam untuk menghentikan pemadaman bergilir yang terjadi di Kota Batam dan Pulau Bintan secepat mungkin. Apalagi sudah memasuki bulan Ramadan. Atas dasar itu, ia meminta PLN Batam untuk mengerahkan semua kemampuan yang tersedia.
“Masyarat sangat tidak ingin tentunya, apalagi listrik padam sewaktu berbuka puasa. Kita ingatkan PLN untuk segera menghentikan pemadaman bergilir yang terjadi saat ini,” ujarnya, kemarin.
Ditegaskannya, bright PLN Batam juga berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kerusakan yang terjadi. Kemudian berapa lama waktu perbaikannya. Begitu juga rencana pemeliharaan terhadap pembangkit yang akan dilakukan.
Menurutnya, didalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kelistrikan, ada mengatur mengenai SAIFI (System Average Interruption Frequency Index) yang merupakan perhitungan indeks jumlah rata-rata gangguan selama satu tahun dan SAIDI (System Average Interruption Duration Index) yang merupakan indeks durasi rata- rata gangguan sistem selama satu tahun.
“Namun ada durasinya berapa kali dalam sebulan atau setahun. Jika sudah tidak sesuai itu, maka harus ada kompensasi yang diterima masyarakat. Apalah pemadaman terjadi, tidak masuk dalam jadwal yang ditentukan PLN,” jelasnya.
Seperti diketahui, sampai dengan akhir tahun 2021 lalu, bright PLN Batam memiliki kapasitas terpasang kurang lebih 623,286 MW dan daya mampu kurang lebih 551 MW dengan beban puncak Batam-Bintan 465 MW. Selain Batam, Pulau Bintan juga bergantung 100 persen energi listrik dari pembangkit yang berada di Kota Batam. (*)
Reporter: Jailani



