
batampos – Pemerintah Provinsi Kepri mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dalam menjalankan program pembangunan daerah. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara.
Kata dia, kebijakan ini tidak akan menghambat jalannya program prioritas yang telah ditetapkan. Efisiensi bukan berarti menghentikan program, tetapi mengoptimalkan pelaksanaannya.
“Pada prinsipnya, kegiatan yang menjadi tujuan Asta Cita harus tetap berjalan,” katanya, Kamis (13/2) di Batam.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Menurutnya, banyak kegiatan yang masih bisa berjalan tanpa harus melakukan perjalanan langsung.
Baca Juga: Krisis Sampah di Batam, Batam Butuh 164 Armada Sampah
“Kalau tidak ada perjalanan dinas, ya tetap bisa. Rapat bisa dilakukan melalui Zoom meeting dengan teknologi yang ada,” ujar Adi.
Selain itu, apabila diperlukan pengawasan di lapangan, pejabat daerah bisa memanfaatkan rekaman video dari lokasi untuk evaluasi, tanpa harus mengirimkan tim secara langsung. “Jadi tidak harus membiayai seseorang untuk datang ke tempat itu. Video dokumentasi bisa jadi bahan evaluasi,” tambahnya.
Efisiensi anggaran juga mencakup pengurangan penggunaan aset yang tidak mendesak, seperti biaya listrik, air, belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi, serta belanja operasional lainnya yang masih bisa dikurangi.
“Ya, kan, itu bagian dari biaya pendukung, bukan sasaran utama. Kalau masih bisa dikurangi, kenapa harus dilebihkan?” katanya.
Meski ada pemangkasan anggaran, ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. “Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus memastikan semua tetap berjalan di semua lini,” ujarnya.
Baca Juga: Biaya Haji Embarkasi Batam 2025 Ditetapkan Rp54,3 Juta, Pelunasan Tunggu Juknis
Adi juga memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan menghambat pembangunan daerah. Jika ada penyesuaian, itu hanya dalam tahap perencanaan.
“Pembangunan tidak akan terlambat. Tidak ada keterlambatan. Paling hanya pergeseran dalam perencanaan saja,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov Kepri masih dalam tahap pembahasan dan identifikasi pos anggaran mana saja yang bisa dihemat. Nantinya, kebijakan ini akan dikemas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) setelah penyesuaian dengan APBD.
“Kita sedang membahas dan mengidentifikasi. Setelah APBD kembali, kita akan mengemasnya dalam Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Dalam upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menerbitkan Instruksi Nomor B/900.1.2/112.2/BKAD-SET/2025 tentang efisiensi anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini resmi ditandatangani pada 2 Februari 2025.
Instruksi tersebut mengarahkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan peninjauan program dan kegiatan guna mengoptimalkan anggaran belanja. Efisiensi mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen dan pembatasan belanja seremonial, studi banding, hingga publikasi yang dinilai kurang prioritas.
Baca Juga: 40 Perusahaan di Batam Serap 237 Tenaga Kerja Disabilitas
Selain itu, pengadaan barang dan jasa yang telah selesai proses lelang diminta untuk ditunda hingga penyesuaian pendapatan daerah selesai, kecuali untuk belanja wajib seperti gaji pegawai, pembayaran utilitas, dan program prioritas yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran, khususnya mendukung target kinerja pelayanan publik,” kata Ansar.
Gubernur juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk memantau pelaksanaan efisiensi ini dan melaporkan hasil identifikasi belanja efisiensi setiap perangkat daerah. Kepala BKAD dan Inspektur Daerah juga diminta aktif memberikan asistensi dan pengawasan.(*)
Reporter: Arjuna



