Minggu, 15 Maret 2026

Pemrov Kepri akan Beri Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga BBM

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gubernur Kepri, Ansar Achmad. F.Dalil Harahap

batampos – Pemerintah Provinsi Kepri berencana memberikan bantuan dana kepada masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM oleh Presiden Jokowi. Bantuan yang diberikan lebih difokuskan kepada masyarakat yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (non DTKS)

Gubernur Kepri, Ansar Achmad mengatakan pihaknya tengah menghitung atau mendata ulang masyarakat Kepri yang terdampak pasca kenaikan BBM. Sumber dana yang akan diberikan kepada masyarakat, berasal dari dana transfer umum dan Dana Bagi Hasil (DBH)

“Kami mencoba hitung kembali, karena ada kewajiban 2 persen yang ditotal dari dana transfer umum dan DBH. Ternyata 2 persen itu sisa dari yang dibelum dibayar pada Oktober hingga Desember, yang totalnya hanya Rp 5,5 miliar,” terang Ansar Achmad.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kabupaten dan Kota di Kepri terkait bantuan tersebut. Mana tahu Kabupaten dan Kota juga memiliki dana untuk membantu masyarakat terdampak kenaikan BBM.

“Kami nanti akan “blended” juga dengan Kabupaten dan Kota. Kami akan hitung dulu, kalau memungkinkan bantuan sosial itu diberikan seperti BLT pemerintah pusat itu, khususnya untuk yang tidak terdakwa di DTKS,” ujar Ansar.

Menurut dia, ia tengah memikirkan nasib masyarakat miskin yang tidak tercatat di DTKS. Sebab masyarakat yang sudah tercatat di DTKS sudah mendapat beragan bantuan dari pemerintah pusat.

“Kami sudah lihat data-datanya di Kabupaten Kota yang mungkin datanya pernah diusulkan ke pemerintah pusat tapi ditolak, mungkin itu yang akan kami verifikasi dulu,” sebutnya.

Menurut dia, usai verifikasi data pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan pemerintah Kabupaten dan Kota di Kepri. Rapat tersebut untuk membahas masyarakat mana saja yang menjadi prioritas untuk mendapat bantuan langsung tunai dari pemerintah Kepri.

“Saya rasa itu cara yang paling tepat untuk masyarakat non DTKS. Masyarakat miskin namun tak termasuk ke dalam DTKS,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga tengah mempercepat untuk menentukan tarif perjalan transportasi umum antar pulau atau Provinsi. Sebab masyarakat Kepri perlu mendaapt kepatian hukum terkait tarif angkut. Jangan sampai, tarif angkut dinaikkan sendiri oleh pihak transportasi.

“Hanya berapa range dan batas maksimalnya kenaikan sedang kami pertimbangkan. Karen tak mesti, kenaikan sama dengan persentase kenaikan BBM, karena itu sangat tinggi sekali,” terang Ansar.

Disinggung apakah Pemrov tak bisa memberi subsidi untuk angkutan umum pulau dan provinsi, menurut Ansar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri sangat terbatas. Apalagi jika bantuan diberikan untuk transportasi umum yang pastinya membutuhkan anggaran yang sangat besar.

“Kalau subsidi APBD tak mencukupi, karena terbatas, dan itu berat. Kalau memungkinkan pun paling bisa subsidi transportasi untuk kebutuhanbeberapa bahan, tak bisa umum,” tegas Ansar. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN