Jumat, 13 Maret 2026

Pemuda 19 Tahun Curi Motor di Sekupang, Terungkap Berkat CCTv

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencuri motor.

batampos – Polresta Barelang kembali ungkap kasus pencurian sepeda motor dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Pelaku, seorang pemuda berusia 19 tahun.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Barelang, Rabu (11/3), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian serta Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial T.A.S yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna putih di Perumahan Masyeba Gading Mas Blok C3 No.11, Kecamatan Sekupang. Motor tersebut diparkir di depan rumah pada Senin (16/2) sekitar pukul 14.21 WIB.

“Sekitar sembilan menit kemudian, saat korban hendak menggunakan kembali kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat,” ujar Hippal.

Baca Juga: Spesialis Pecah Kaca Gasak Uang THR Rp375 Juta, Pelaku Ikuti Korbannya Mulai dari Bank

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar rumahnya dan terlihat seorang pria tak dikenal membawa kabur motor tersebut. Korban lantas melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Sekupang.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RAG (19).

Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka RAG di kawasan Tiban Permai, Kecamatan Sekupang. Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor lain yang merupakan hasil dugaan tindak pidana penggelapan milik korban berinisial T.A.Sr yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai pada 9 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku kepada seseorang berinisial EYL (23) di wilayah Batuaji seharga Rp2 juta.

“Sebelum dijual, pelaku mengganti stiker kendaraan serta menggosok nomor mesin dan nomor rangka untuk menyamarkan identitas motor,” ujarnya.

Baca Juga: Spesialis Pecah Kaca Gasak Uang THR Rp375 Juta, Pelaku Ikuti Korbannya Mulai dari Bank

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan EYL yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Dalam kasus ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit sepeda motor, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka RAG dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara tersangka EYL disangkakan Pasal 591 huruf A KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan jika mengetahui tindak kejahatan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” ujarnya.(*)

SALAM RAMADAN