Senin, 16 Maret 2026

Pemutihan Lahan Perumahan Arira Garden Masih Berproses di KLHK

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gerbang Perumahan Arira Garden. Pemukiman tersebut diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Warga Perumahan Arira Garden masih menunggu proses penyelesaian lahan rumah mereka yang berstatus hutan lindung. Dengan status hutan lindung itu, warga Perumahan Arira Garden tidak bisa mengagunkan sertifikat rumah mereka ke bank hingga balik nama.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, saat ini upaya pemutihan lahan yang berstatus hutan lindung masih dalam proses. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat tetap bersabar dan tenang menunggu proses yang sudah berjalan.

“Saat ini masih berproses soal (pemutihan) hutan lindungnya,” ujar Ariastuty, Senin (28/3).

Ia melanjutkan, mengenai dispensasi agar sertifikat rumah itu bisa diagunkan ke bank, dirinya mengungkapkan bahwa hal itu bukan masuk dalam ranah BP Batam. Melainkan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Karena soal sertifikat itu di BPN,” katanya.

Sebelumnya, terkait permasalahan hutan lindung di Perumahan Arira Garden, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, saat ini telah mengajukan usulan pemutihan lahan hutan lindung.

Tidak hanya kawasan Perumahan Arira Garden, Rudi juga mengatakan ada beberapa lokasi perumahaan di Batam yang berstatus hutan lindung.

Diantaranya, sudah memiliki penetapan lokasi (PL), namun ternyata status dari KLHK masih hutan lindung.

“Arira sudah ada PL kami, statusnya masih proses. Ada dua solusi, dicabut PL atau kedua diputihkan,” tegas Rudi.

Karena itu, ia meminta masyarakat khususnya warga Perumahaan Arira Nongsa, untuk tetap tenang dan sabar terkait status lahan pemukiman tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya juga tengah menunggu proses untuk status lahan hutan lindung di Batam.

“Untuk diketahui pengajuan bukan BP yang mengajukan, namun Pemko Batam. Itu ranahnya Tata Ruang, sudah 3 kali rapat dengan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup yang ada di Kepri masalah pemutihan,” ujar Rudi.

Menurut dia, hasil rapat tersebut butuh proses yang tak sebentar. Bisa memakan waktu hingga berbulan hingga tahunan. Apalagi, soal hutan lindung tak hanya terjadi di Batam, namun di seluruh Indonesia.

“Masih proses, karena ini tak mungkin instan. Butuh waktu lama, karena soal pemutihan ini se-Indonesia,” sebut Rudi. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN