
batampos – Sebagian lahan di Perumahan Arira Garden masih berstatus hutan lindung. Akibatnya, warga Perumahan Arira Garden tidak bisa mengagunkan ke bank hingga balik nama.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, saat ini proses pemutihan lahan yang masih berstatus hutan lindung masih dalam proses. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat Perumahan Arira Garden tetap bersabar dan tenang menunggu proses yang sudah berjalan.
“Saat ini masih sedang dalam proses (untuk pemutihan lahannya),” ujarnya, Senin (8/8).
Sebelumnya, Kabar status lahan perumahan yang berstatus hutan lindung membuat ratusan warga Perumahan Arira Garden di Batubesar, Nongsa, heboh.
Sebagian lagi bahkan panik, ketakutan dan resah karena untuk proses balik nama terkendala. Bahkan sertifikat tidak bisa diagunkan ke bank.
Ketua RT 03 Arira Garden, Jamil Ratuloli, mengatakan, ratusan warga yang membeli rumah di Arira baru mengetahui kalau status lahan perumahannya bermasalah atau masuk kawasan hutan lindung pada awal 2020.
“Waktu itu ada satu warga kami yang akan mengajukan kredit ke perbankan dengan menjaminkan sertifikat rumahnya yang ia beli dengan cara kredit dari pengembang PT Bintang Arira Developtama. Ternyata oleh perbankan, sertifikat rumahnya ditolak dengan alasan lahan rumahnya bermasalah yakni bersatus hutan lindung, bukan untuk area komersil pemukiman,” ujarnya.
Tak hanya itu saja. Ternyata banyak juga warga yang hendak melakukan balik nama sertifikat, juga tak bisa dilakukan karena terkendala status lahannya yang masih hutan lindung.
Puncaknya, warga yakin rumah yang dibeli bermasalah di status lahannya setelah sempat menanyakan langsung ke pengembangnya.
Dari pengembang, warga ditunjukkan surat jawaban dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam bernomor Nomor.593/CKTR/VI/2020 yang ditandatangani Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Suhar.ST.
Di dalam surat tersebut tertulis berdasarkan SK.76/Men LHK-II/2015 tentang Perubahan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau dan SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/
Hal itulah yang membuat warga semakin yakin mereka jadi korban atas status lahan hutan lindung yang dibeli secara resmi dan bersertifikat.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah



