Rabu, 21 Januari 2026

Penampakan Kapal Pembawa PMI Ilegal, Bisa Bawa 100 Orang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satgas misi Kemanusian Internasional meninjau barang bukti kapal yang digunakan untuk menampung dan mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pelabuhan Gentong Bintan dan Sagara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Satuan Tugas (Satgas) misi Kemanusian Internasional meninjau barang bukti kapal yang digunakan untuk menampung dan mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pelabuhan Gentong Bintan dan Sagara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Kepala Operasi Misi, Irjen Pol Johni Asadoma, mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan pihaknya untuk melihat dan melakukan pengecekan langsung terhadap kapal-kapal yang digunakan untuk menampung dan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia.

“Kapal jenis ini didesain khusus untuk mengangkut PMI Ilegal dan dapat kita lihat ini tidak sesuai dengan kapal yang digunakan untuk mengangkut orang,” ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Batam Pos, Rabu (29/12/2021).

Ia menjelaskan, kapal tersebut dapat membawa 100 orang dan dilengkapi dengan mesin 200 PK sebanyak 4 unit. Sehingga kata dia, kecepatannya kapal tersebut sangat tinggi.

“Kapal ini berangkat dari Bintan menuju Johor Bahru hanya memerlukan waktu 20 hingga maksimal 30 menit. Sehingga kapal-kapal Pol Air kita tidak mampu untuk mengejarnya, Untuk kapal yang digunakan untuk penyeberangan dan terjadi kecelakaan hingga terbalik saat ini ditahan oleh otoritas Malaysia di Johor Bahru,″ tuturnya.

Kata dia, ada 6 unit kapal yang saat ini disita oleh Polda Kepri.

“Di Dermaga Gentong Bintan ini yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal ke Malaysia dan di sini juga ada 4 dermaga darurat yang digunakan,″ paparnya.

Pihaknya juga sudah melaksanakan gelar dengan penyidik dari Polda Kepri.

“Dengan hasil bahwa penyelidikannya sudah bagus dan tindakan-tindakan yang dilakukan sudah mengarah kepada pelaku-pelaku atau mereka yang terlibat didalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia,” jelasnya.

Menurutnya, bukti-bukti dan fakta-fakta sudah cukup kuat. Namun pihaknya perlu mengadakan investigasi lebih dalam menyangkut saksi-saksi dan korban yang sebagian masih berada di Malaysia.

″Untuk tindak lanjut kedepannya, kita akan terus mengadakan penyelidikan-penyelidikan secara tuntas, melakukan kordinasi juga dengan KSOP untuk Investigasi dan pencegahan,″ katanya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penegakan hukum pada Operasi Kemanusian ini, beberapa waktu pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

“Bahwa dua orang ini berperan sebagai penampung PMI Ilegal, namun demikian proses penyidikan dan penyelidikan masih terus dilakukan oleh tim dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya,″ katanya.

Reporter: Messa Haris

Update