
batampos – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam terus mengoptimalkan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui Tim Reaksi Cepat (TRC). Penanganan ini tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari evakuasi hingga pemulihan.
TRC yang sebagian besar diisi oleh pegawai PPPK ini telah memiliki anggaran operasional sendiri. Mereka bertugas melakukan penjangkauan sosial sebanyak enam kali dalam sebulan, dengan menyasar berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, termasuk ODGJ yang kerap meresahkan lingkungan.
Dalam praktiknya, setiap laporan masyarakat terkait ODGJ langsung ditindaklanjuti. Tim akan turun ke lapangan menggunakan kendaraan operasional untuk mengevakuasi ODGJ, kemudian dibawa ke shelter Dinsos.
“Begitu dijangkau, tidak langsung ditangani di shelter. Tahap awal mereka dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan. Kalau sakit, diobati dulu,” ujar Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Zulkifli Aman, Rabu (8/4).
Setelah kondisi kesehatan memungkinkan, barulah dilakukan asesmen lanjutan untuk menelusuri identitas dan asal-usul ODGJ tersebut. Jika tidak memiliki identitas, Dinsos akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk proses perekaman sidik jari.
Penanganan ODGJ membutuhkan waktu yang tidak singkat. Proses pemulihan bisa berlangsung antara satu hingga dua bulan, terutama karena pasien harus rutin menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.
“ODGJ ini harus minum obat setiap hari. Kalau tidak, bisa kambuh dan kembali meresahkan,” jelasnya.
Sepanjang tahun lalu, Dinsos Batam mencatat ada 99 kasus ODGJ yang ditangani. Sebagian dari mereka telah dirujuk ke rumah sakit jiwa di Tanjung Uban untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sementara pada tahun ini, sudah sekitar belasan ODGJ yang ditangani.
Salah satu kasus terbaru terjadi di kawasan Jodoh, tepatnya di DC Mall, di mana seorang ODGJ ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan meresahkan pengunjung. Setelah menerima laporan, TRC langsung mengevakuasi yang bersangkutan ke shelter untuk penanganan awal.
“Pagi tadi sudah dicek kesehatannya, rencananya sore ini akan dirujuk ke RSUD untuk penanganan lanjutan,” ujarnya.
Dinsos juga mencatat, penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara instan karena kondisi pasien yang sulit diatur. Namun, upaya pendekatan persuasif terus dilakukan agar mereka bisa kembali pulih dan tidak mengganggu lingkungan.
Saat ini, shelter Dinsos Batam memiliki kapasitas sekitar 20 orang untuk menampung berbagai permasalahan sosial, termasuk ODGJ yang membutuhkan penanganan sementara sebelum dirujuk atau dipulangkan.
Melalui peran TRC, Dinsos berharap penanganan ODGJ di Kota Batam bisa semakin cepat dan terarah, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.(*)



