
batampos – Upaya keluarga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang mengatasnamakan Dinas Bina Marga Kota Batam untuk menangguhkan penahanan belum dikabulkan penyidik. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan tersangka S menderita hipertensi serta menjadi tulang punggung keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menegaskan hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi S sehat sehingga penahanan tetap berlanjut.
“Penahanan masih berjalan. Dari hasil pemeriksaan medis di RS Bhayangkara, tersangka dinyatakan sehat,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu (20/8).
Debby menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka. Namun, keputusan sepenuhnya ada pada penyidik. “Bukan kewajiban penyidik untuk mengabulkan. Permohonan masih kita pelajari,” tegasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka, S dan OS, terkait dugaan pembuatan surat palsu yang berisi fitnah. Dalam surat tersebut disebutkan adanya pembagian fee proyek senilai puluhan juta hingga Rp1,2 miliar kepada sejumlah pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pejabat daerah.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hendrawaman dan Eko Andriyas dari Bana & Co, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan siap memenuhi kewajiban lapor. Mereka juga menyebut ada sejumlah tokoh masyarakat Batam yang siap menjadi penjamin.
“Tidak ada alasan bagi klien kami untuk melarikan diri. Justru mereka ingin kasus ini cepat selesai dan mencari jalan damai,” kata Hendrawaman. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



