Rabu, 14 Januari 2026

Pencaker Capai 1.429 Orang, Disnaker Batam Ingatkan Warga Tak Ber-KTP Batam Urus AK-1 di Daerah Asal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu kuning di Disnaker Batam.Dok.Batam Pos

batampos – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 1.429 pencari kerja (pencaker) telah terdata hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 760 orang merupakan laki-laki dan 669 orang perempuan.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengimbau kepada para pencaker dari luar daerah agar membawa Kartu Pencari Kerja (AK-1) dari daerah asalnya sebelum datang ke Batam. Hal ini menyusul ketentuan baru mengenai penerbitan surat domisili yang kini lebih ketat.

“Jadi, ketika mereka datang ke Batam dan ingin mengurus AK-1 di Disnaker, tidak bisa lagi karena tidak ada surat domisili. Padahal itu salah satu syarat utama. Karena itu, kami minta kepada pencari kerja yang ber-KTP luar Batam agar mengurus AK-1 langsung dari daerah asalnya,” ujar Rudi, Selasa (24/6).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, surat domisili hanya dapat diterbitkan jika seseorang telah tinggal di Batam minimal selama dua tahun. Persyaratan ini harus dibuktikan dengan keterangan resmi dari RT, RW, dan kelurahan setempat.

“Kalau belum dua tahun tinggal di Batam, surat domisili tidak bisa dikeluarkan. Sekarang semua kecamatan dan kelurahan sudah tidak mengeluarkan domisili begitu saja. Informasi yang kami terima, mereka baru bisa terbitkan setelah dua tahun menetap. Kalau tidak, alamatnya bisa bias dan kami pun tidak berani keluarkan AK-1,” jelasnya.

Situasi ini, lanjutnya, kerap menjadi kendala bagi pencaker dari luar daerah yang datang tanpa persiapan dokumen. Akibatnya, mereka tidak dapat melanjutkan proses pengurusan AK-1 dan terhambat dalam mencari kerja.

“Daripada mereka datang ke Batam tapi ujung-ujungnya tidak bisa ngurus AK-1, lebih baik urus di daerah asal dulu. Ini penting agar mereka bisa langsung mencari pekerjaan di Batam tanpa terhambat syarat administrasi,” tegas Rudi.

Untuk diketahui, pengurusan AK-1 bagi warga ber-KTP Batam dapat dilakukan di kantor kecamatan masing-masing sesuai domisili. Sedangkan pencaker ber-KTP luar Batam diarahkan ke Kantor Disnaker di Sekupang. Namun, mereka tetap harus memenuhi persyaratan dokumen seperti surat domisili dari kecamatan, pas foto, ijazah terakhir, dan dokumen lainnya.

“Kami tidak mempersulit, tapi kami juga harus mengikuti aturan yang berlaku. Jadi mohon dipahami oleh para pencari kerja dari luar daerah agar tidak terkendala di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update