
“Batam masih menjadi daerah tujuan pencari kerja, baik dari dalam daerah maupun luar daerah. Ini menunjukkan Batam tetap memiliki daya tarik ekonomi,” ujar Yudi, Senin (12/1/2026).
Dari data tersebut, jumlah pencari kerja asal Batam pada 2025 tercatat 27.064 orang, sedangkan pencari kerja dari luar Batam sebanyak 2.646 orang. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan 2024, di mana pencari kerja asal Batam berjumlah 21.557 orang dan dari luar Batam 3.133 orang.
Yudi menjelaskan, meskipun jumlah pencari kerja meningkat, Disnaker juga mencatat adanya ribuan peluang kerja yang tersedia. Sepanjang 2025, total lowongan kerja yang tercatat mencapai 18.528 lowongan, relatif stabil dibandingkan 2024 yang mencapai 18.718 lowongan.
“Lowongan kerja sebenarnya cukup banyak, terutama dari sektor manufaktur, galangan kapal, elektronik, dan jasa. Namun, tantangannya adalah kecocokan antara kebutuhan perusahaan dan kompetensi pencari kerja,” jelasnya.
Untuk penempatan tenaga kerja, Disnaker mencatat sepanjang 2025 sebanyak 14.832 orang berhasil ditempatkan bekerja, menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 17.593 orang. Penurunan ini, menurut Yudi, dipengaruhi oleh selektivitas perusahaan serta persaingan yang semakin ketat.
“Kami terus mendorong pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi. Saat ini perusahaan tidak hanya melihat ijazah, tetapi juga keterampilan dan etos kerja,” katanya.
Secara bulanan, lonjakan pencari kerja pada 2025 terlihat pada periode Mei hingga Juli, seiring dengan masuknya lulusan baru SMA/SMK dan perguruan tinggi ke pasar kerja. Sementara itu, penempatan tertinggi terjadi pada pertengahan tahun, mengikuti kebutuhan industri yang mulai meningkatkan produksi.
Ke depan, Disnaker Kota Batam akan memperkuat kerja sama dengan perusahaan dan kawasan industri, serta mengoptimalkan job fair, pelatihan berbasis kompetensi, dan link and match antara dunia pendidikan dan industri.
“Kami ingin memastikan pencari kerja Batam memiliki daya saing, sehingga peluang kerja yang ada bisa lebih banyak diisi oleh tenaga kerja lokal,” ungkap Yudi.
Selain itu Yudi menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib melaporkan lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja kepada dinas ketenagakerjaan.
“Penempatan itu sangat bergantung pada pelaporan perusahaan. Banyak perusahaan yang tidak melaporkan jumlah tenaga kerja yang diterima, sehingga tidak seluruh penempatan tercatat di Disnaker Batam,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, keterbatasan monitoring, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga menjadi tantangan dalam pendataan penempatan tenaga kerja.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurut Yudi, Disnaker Batam mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau Simnaker sebagai kanal penyebaran lowongan kerja secara daring sekaligus pendataan penempatan tenaga kerja.
“Sampai dengan Desember 2025, sekitar 300 perusahaan telah terdaftar dalam aplikasi tersebut, dengan jumlah pengguna mencapai sekitar 30 ribu pencari kerja, ” tutupnya. (*)



