Senin, 2 Februari 2026

Pencari Kerja Ber-KTP Luar Batam Wajib Bawa AK-1 dari Daerah Asal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Warga yang mengurus kartu kuning di kantor Kecamatan Sagulung. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mengimbau pencari kerja (pencaker) yang berasal dari luar Batam dan ber-KTP luar daerah untuk membawa kartu pencari kerja atau AK-1 dari daerah asal saat datang ke Batam.

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan bahwa saat ini surat domisili hanya bisa diterbitkan bagi warga yang sudah tinggal di Batam minimal selama dua tahun. Ketentuan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan alamat dan menjaga ketertiban administrasi.

“Jadi, ketika mereka datang ke Batam dan ingin mengurus AK-1 di Disnaker, tidak bisa lagi karena tidak ada surat domisili. Padahal itu salah satu syarat utama. Karena itu, kami minta kepada pencari kerja yang ber-KTP luar Batam agar mengurus AK-1 langsung dari daerah asalnya,” kata Rudi saat ditemui, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru, surat domisili baru bisa dikeluarkan apabila seseorang sudah berada dan tinggal di Batam minimal selama dua tahun. Hal ini pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dari RT, RW, dan kelurahan setempat.

“Kalau belum dua tahun tinggal di Batam, surat domisili tidak bisa dikeluarkan. Sekarang semua kecamatan dan kelurahan sudah tidak mengeluarkan domisili begitu saja. Informasi yang kami terima, mereka baru bisa terbitkan setelah dua tahun menetap. Kalau tidak, alamatnya bisa bias dan kami pun tidak berani keluarkan AK-1,” jelasnya.

Kondisi ini, kata Rudi, kerap menjadi kendala bagi para pencaker dari luar daerah yang datang ke Batam tanpa persiapan dokumen. Alhasil, mereka tidak bisa melanjutkan proses pengurusan AK-1 karena tidak memiliki surat domisili.

“Daripada mereka datang ke Batam tapi ujung-ujungnya tidak bisa ngurus AK-1, lebih baik urus di daerah asal dulu. Ini penting agar mereka bisa langsung mencari pekerjaan di Batam tanpa terhambat syarat administrasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengurusan AK-1 bagi warga ber-KTP Batam dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing. Sementara itu, pencaker ber-KTP luar Batam diarahkan ke Kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang. Namun, mereka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti surat domisili dari kecamatan, pas foto, ijazah terakhir, dan syarat lainnya.

“Jadi mohon dipahami oleh para pencari kerja dari luar daerah agar tidak terkendala di kemudian hari,” tutup Rudi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update