
batampos – Kasus pencurian anjing di Batuaji mengungkap fakta baru. Para pelaku yang sempat diamankan warga di Perumahan Permata Laguna, Batuaji, ternyata komplotan spesialis pembobol rumah dan ruko yang telah beraksi di sejumlah wilayah berbeda.
Pengungkapan ini dilakukan Polsek Sagulung setelah menerima pelimpahan empat pria yang sebelumnya diamankan warga dan Polsek Batuaji saat aksi pencurian anjing, Sabtu (28/2) pagi. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan keterkaitan para pelaku dengan kasus pencurian besar lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris menjelaskan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Donald Ifan Pajaitan (22), warga Bengkong Abadi, Dimas Dewanata (27), dan Indra Laksamana (39), warga Tanjung Uma Kampung Agas. Sementara Gawat Feptriado (25) hanya berstatus saksi karena tidak terlibat dalam aksi pembobolan.
“Setelah dilakukan pengembangan, ketiga pelaku ini ternyata merupakan komplotan yang juga melakukan pembobolan ruko di kawasan Pertokoan Tunas Regency pada 12 Februari 2026,” ujar Iptu Anwar Aris.
Baca Juga: Pantai Nongsa Tercemar Limbah Cair Berbau, Aktivitas Nelayan Terganggu
Dalam aksi tersebut, para tersangka berhasil membobol sebuah ruko dan membawa kabur baling-baling kapal dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan korban ke Polsek Sagulung dan menjadi perhatian penyidik.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan bahwa kelompok ini tidak hanya beraksi di Sagulung, namun juga di wilayah Bengkong dan Sekupang dengan sasaran rumah kosong serta hewan peliharaan milik warga.
Modus pencurian anjing dilakukan dengan cara meracuni hewan terlebih dahulu agar tidak melawan. Setelah mati, anjing kemudian dibawa menggunakan mobil dan dijual sebagai daging dengan harga sekitar Rp35 ribu per kilogram.
Aksi terakhir komplotan ini terhenti setelah warga Permata Laguna memergoki mereka tengah memasukkan seekor anjing ke dalam mobil Toyota Raize. Warga melakukan pengejaran hingga kendaraan pelaku menabrak rumah dan akhirnya dikepung massa.
Baca Juga: Residivis Curanmor Ditangkap Polisi, Sudah Empat Kali Beraksi dan Sepeda Motor Dijual hanya Rp1juta
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan parang serta tang pemotong besi yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan pembobolan bangunan. Keempat pria tersebut langsung diamankan guna mencegah amukan warga.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan kasus ini menjadi atensi serius karena komplotan tersebut dikenal aktif berpindah lokasi dan sangat meresahkan masyarakat, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran sebagai DPO.(*)



