Senin, 2 Maret 2026

Pencuri Anjing yang Ternyata Juga Spesialis Pembobol Rumah, Gunakan Mobil Rental Setiap Beraksi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mobil yang digunakan pencuri anjing di Batuaji menabrak rumah warga. F.Istimewa

batampos – Penyelidikan kasus komplotan pencuri anjing yang juga terlibat pembobolan rumah dan ruko di Kota Batam terus dikembangkan jajaran Polsek Sagulung. Polisi mengungkap para pelaku memiliki modus khusus dengan menggunakan mobil rental berbeda setiap kali beraksi untuk mengelabui aparat.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan kelompok tersebut sengaja menyewa kendaraan secara bergantian guna menghindari pelacakan maupun kecurigaan warga.

“Komplotan ini menggunakan mobil rental secara bergantian saat beraksi. Jadi kendaraan yang dipakai selalu berbeda, supaya tidak mudah dikenali,” ujar Iptu Anwar Aris saat dikonfirmasi, Senin (2/3).

Dalam kasus pembobolan ruko di kawasan Pertokoan Tunas Regency, Sagulung, pada 12 Februari 2026 lalu, para pelaku diketahui menggunakan mobil Toyota Calya sebagai sarana operasional. Dari aksi tersebut, tersangka berhasil membawa kabur baling-baling kapal dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Sementara pada aksi terakhir pencurian anjing di Perumahan Permata Laguna, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, komplotan tersebut kembali memakai kendaraan berbeda, yakni Toyota Raize berwarna biru.

Aksi pencurian anjing itu akhirnya gagal setelah warga memergoki para pelaku saat memasukkan hewan peliharaan milik warga ke dalam mobil. Warga kemudian melakukan pengejaran hingga kendaraan pelaku hilang kendali dan menabrak salah satu rumah di kawasan perumahan.

“Mobil yang digunakan pelaku juga mengalami kerusakan cukup parah karena sempat diamuk massa. Saat ini kendaraan tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Polisi menduga penggunaan mobil rental menjadi strategi utama komplotan untuk memperlancar mobilitas lintas kecamatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Sagulung, Bengkong hingga Sekupang.

Dari hasil pengembangan, tiga pelaku masing-masing berinisial DIP (22), DD (27), dan IL (39) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial GF (25) masih berstatus saksi karena tidak terlibat dalam aksi pembobolan ruko.

“Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Iptu Anwar Aris.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang dilakukan komplotan tersebut.(*)

SALAM RAMADAN