Kamis, 2 April 2026

Pencuri Kabel di Hotel Harris Resort Waterfront Ditangkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wakapolsek Sekupang AKP Edi Arman (tengah), Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga (kanan) dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba (kiri), memperlihatkan barang bbukti yang diamankan dari kedua pelaku. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polsek Sekupang menangkap dua orang pelaku pencurian kabel di Hotel Harris Resort Waterfront, Sekupang.

Wakapolsek Sekupang AKP Edi Arman, mengatakan, kedua pelaku berinisial F (27) dan BI (30).

“Aksi pencurian dilakukan keduanya pada Senin (1/3/2022) sekira pukul 21.08 WIB di Gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront,” katanya, saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Sabtu (5/3/2022).

Ia menjelaskan, aksi keduanya diketahui sekuriti hotel saat berpatroli di sekitar lokasi. Sekuriti hotel lanjutnya semakin curiga ketika melihat ada pria yang manjat ke atas plapon gedung.

“Karena lokasi gelap, petugas sekuriti kemudian memanggil bagian engenering untuk melakukan pengecekan bagian instalasi karena lampu tidak menyala,” jelasnya.

Saat dilakukan pengecekan kata dia, didapati bagian kabel yang terpotong.

“Kemudian kejadin itu dilaporkan ke Polsek Sekupang untuk meminta bantuan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Setelah personel Polsek Sekupang datang dan membujuk, pelaku akhirnya bersedia turun. Kedua pelaku lantas langsung dibawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan.

Pihaknya mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa satu buah gunting pemotong seng, satu buah gunting pemotong kawat/besi, satu unit sepeda motor, dua gulung kabel listrik.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 20 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE