Kamis, 5 Februari 2026

Pencurian dan Kasus Perlindungan Anak Mendominasi, Ini 10 Perkara Tertinggi yang Ditangani Kejari Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi bersama para Kasi memberikan keterangan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Batam tahun 2024, Jumat (20/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kasus pencurian dan perlindungan anak mendominasi perkara tindak pidana umum tertinggi yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam dalam kurun waktu 2024. Namun dibandingkan tahun 2023 lalu, angka perkara itu sedikit turun, namub tetap berada diurutan teratas.

Untuk perkara tindak pidana pencurian misalnya, di tahun 2023 mencapai 251 perkara, sedangkan di tahun 2024 ada 225 perkara. Untuk perkara tindak pidana perlindungan anak tahun 2023 sebanyak 133 perkara, sedangkan di tahun 2024 turun tiga perkara menjadi 130 perkara.

Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Saputra mengatakan 10 perkara tertinggi yang ditangani Kejari Batam sepanjang tahun 2024 yakni pencurian dengan 225 perkara, perlindungan anak 130 perkara, penipuan dan pengelapan 104 perkara, narkotika 95 perkara, penganiayaan 75 perkara, Pekerja Migran Indonesia 51 perkara, KDRT 17 perkara, perjudian 16 perkara, perjudian 15 perkara dan laka lantas 7 perkara.


Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Amankan 2 Pelaku Pengiriman PMI Non Prosedural ke Malaysia

“Dari penanganan perkara secara menyeluruh dibanding tahun lalu, di tahun 2024 ini agak sedikit menurun, dengan total keseluruhan perkara 1.016 perkara tindak pidana umum,” jelas Iqram di kantor Kejari Batam, Jumat (20/12).

Menurut Iqram, untuk kasus narkotika jika dibandingkan tahun lalu juga berada di posisi ke tiga. Yang mana jumlahnya juga mengalami peningkatan dibanding 2023 lalu. Dari 76 perkara di tahun 2023, naik jadi 93 perkara di tahun 2024.

“Untuk penanganan perkara narkotika, kami pastikan kami tetap profesional. Termasuk dalam perkara yang baru tahap 2 melibatkan 11 anggota polisi,” tegas Iqram.

Sedangkan untuk perkara yang menyita publik sepanjang 2024, menurut Iqram beberapa perkara terdiri dari kasus Rempang, yang jika dipoinkan ada 4 perkara rempang yang jadi perhatian publik. Kemudian pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sindepuan, kasus lingkungan hidup MT Arman, Agus Fajar yang merupakan perwira polisi yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Kartika Dewi dalam perkara penggelapan, judi online dengan 7 tersangka yang masih berproses di persidangan dan narkotika 35 kilogram.

“Sepuluh perkara yang jadi perhatian publik di tahun 2024 adalah persoalan Rempang yang bergulir hingga ke PN Batam,” jelas Iqram.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan secara keseluruhan, capaian kinerja Kejari Batam sepanjang 2024 berhasil menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Baca Juga: 2025, Pemko Batam Anggarkan Rp 52 Miliar untuk Bantuan Kesehatan

“Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejari Batam, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk rekan media. Untuk kedepannya, kami akan berupaya memberikan yang terbaik,” tegas Kasna.

Tak hanya itu, Kasna juga membeberkan sepanjang 2024 pihaknya menerima puluhan penghargaan dari berbagai bidang. Termasuk 4 penghargaan terbaik yang baru-baru ini diterima Kejaksaan Negeri Batam dari Kejaksaan Agung.

Diantaranya penghargaan Terbaik 1 Ketegori Kecepatan dan Ketepatan dalam Pelaporan Bidang Intelijen Tahun 2024, Terbaik 1 Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Kepulauan Riau Tahun 2024, Terbaik 1 Satuan Kerja Daerah dalam Capaian Kinerja Terbaik Bidang Pembinaan Tahun 2024, Juara 1 Capaian Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Satuan Kerja Daerah Se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau.

“Sepanjang 2024, kami Alhamdulillah meraih banyak penghargaan dari berbagai bidang,” kata Kasna.

“Dalam capaian akhir tahun ini apa yang menjadi kekurangan akan kita lakukan perbaikan untuk menuju Kejari Batam yang lebih baik lagi kedepannya,” tutup Kasna.

Dalam rilis akhir tahun itu, seluruh bidang memaparkan seluruh capaian yang rata-rata melebihi dari target. Termasuk dalam pengembalian keuangan negara dalam perkara tindak pidana khusus yang lebih dari Rp 6 miliar. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

Update