
batampos – Polsek Batuaji menyambangi sejumlah gudang besi tua di wilayahnya menyusul maraknya kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah barang hasil curian dijual ke penampung barang bekas.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan pihaknya mengingatkan para pemilik gudang agar lebih selektif menerima barang dari penjual. Pemilik gudang diminta memastikan asal-usul barang dan tidak menerima barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Pemilik gudang kami imbau untuk memastikan asal barang yang dijual. Jangan sampai menerima barang yang berasal dari tindak pidana, seperti besi-besi, kabel, traffic light, hydrant, maupun rambu-rambu jalan,” ujar Bayu, Rabu (8/4).
Menurut Bayu, pencurian fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga membahayakan masyarakat. Hilangnya traffic light, hydrant, maupun rambu-rambu dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan penanganan keadaan darurat.
Ia menegaskan, pemilik gudang yang menerima barang hasil curian dapat dijerat hukum karena dianggap sebagai penadah.
“Kami mengingatkan pemilik gudang karena bisa terlibat sebagai penadah. Ada sanksi hukum yang menanti apabila terbukti menerima atau membeli barang hasil kejahatan,” katanya.
Selain itu, Bayu meminta para pemilik gudang segera melapor ke polisi apabila menemukan penjual barang bekas yang mencurigakan. Dengan begitu, polisi dapat segera melakukan penyelidikan.
“Kalau ada orang yang menjual barang bekas dengan jenis yang mencurigakan atau asal-usulnya tidak jelas, segera laporkan kepada kami. Sehingga bisa segera kami tindak lanjuti dan diselidiki,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Asep Syafruddin menegaskan pihaknya memberi perhatian serius terhadap tindak kejahatan yang menyasar fasilitas publik di Batam.
“Kami tidak akan mentolerir aksi pencurian fasilitas umum karena dampaknya luas dan merugikan masyarakat,” tegas Asep.
Asep juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan melalui layanan 110 agar dapat cepat ditindaklanjuti dan mencegah kejadian serupa,” ujarnya.(*)



