Selasa, 17 Maret 2026

Pendaftaran Parpol ke KPU Dimulai 1 Agustus 2022

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi – Suasana simulasi pemungutan surat suara. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Berdasarkan pasal 176 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu dilakukan pengurus parpol tingkat pusat ke KPU dalam hal ini KPU RI sesuai jadwal dan tahapan.

“Hal ini menanggapi pertanyaan dari partai politik (parpol) maupun masyarakat terkait proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu.

Menurutnya, tahapan pendaftaran partai politik ke KPU sesuai PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang jadwal, tahapan dan program yakni 1 Agustus 2022.

Pendaftaran parpol menggunakan sistem informasi partai politik (sipol) yang mana semua dokumen persyaratan termasuk keanggotaan parpol diinput ke sipol. Maka, parpol secara terpusat harus mengajukan permohonan akun sipol kepada KPU RI.

“Oleh karena itu parpol tidak diwajibkan untuk menyampaikan daftar tim operator sipol kepada KPU Kota Batam,” terang mantan Redaktur Batam Pos itu.

Ia rnambahkan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada partai politik maka KPU Batam minta semua partai politik untuk menyampaikan nama tim penghubung (liaison officer/LO) minimal 2 (dua) orang.

KPU Batam akan membuat tim helpdesk untuk melayani dan memfasilitasi parpol tingkat kota Batam.

“KPU Kota Batam sesuai undang-undang 7 tahun 2017 akan melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual kepada partai politik yang telah mendaftar ke KPU RI sesuai tahapan dan jadwal yang diatur oleh KPU,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN