
batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta agar seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah tersebut tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meskipun terdapat pending bayar dalam sistem pembayaran klaim.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh kendala administratif terkait pembayaran klaim.
“Masyarakat peserta BPJS Kesehatan tetap harus mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan kepesertaan mereka, meskipun ada pending bayar,” katanya, Jumat (21/2).
Menurut data yang diterima Ombudsman Kepri dari BPJS Kesehatan Tanjungpinang, jumlah pending bayar untuk wilayah Kepri—di luar Batam dan Karimun—mencapai Rp12 miliar dari total kewajiban pembayaran sebesar Rp371 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, untuk wilayah Batam dan Karimun, pending bayar mencapai Rp50 miliar dari total kewajiban pembayaran sekitar Rp1,1 triliun di tahun yang sama.
Kondisi ini dinilai tidak terlalu besar dibandingkan daerah lain dan seharusnya tidak menjadi kendala signifikan dalam operasional faskes.
“Pending bayar ini terjadi karena ada dokumen klaim yang perlu diperbaiki. Namun, BPJS Kesehatan tetap membayarkan 50 persen dari klaim tersebut terlebih dahulu, dan sisanya akan dibayarkan setelah data klaim diperbaiki dan diajukan kembali,” ujar Lagat.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, mengaku telah mengundang pimpinan rumah sakit dan faskes tingkat pertama untuk membahas persoalan ini guna menghindari polemik. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak rumah sakit dan faskes akan menyampaikan informasi ini kepada tenaga medis yang terdampak.
“BPJS Kesehatan menjamin bahwa pembayaran klaim akan segera dilakukan setelah perbaikan data selesai,” kata Lagat.
Ombudsman Kepri menyebutkan, faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus tetap menjalankan layanan medis secara normal tanpa mengurangi kualitas atau kuantitas layanan kepada pasien.
“Semoga tidak ada pengurangan layanan seperti pembatasan jumlah pasien di poliklinik, pengurangan layanan operasi, rawat inap, ICU, atau pengadaan obat-obatan,” kata dia.
Sebagai langkah pengawasan, pihaknya akan melakukan pemantauan ke berbagai faskes tingkat pertama dan lanjutan untuk memastikan layanan tetap berjalan optimal. (*)
Reporter: Arjuna



